Aceh Tamiang

Wanita di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial RD Nan sebagai korban malapraktik di RSUD Aceh Tamiang mengabarkan dokter Nan menanganinya ke polisi. Beliau menginginkan polisi segera mengolah laporan tersebut.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat berbisik, laporan itu dibuat korban ke Polda Aceh berbarengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban ketika Membikin laporan pada 2 Oktober Lampau.

“Dokter EA Nan mengatasi RD disinyalir telah mengerjakan malapraktik Nan melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan (UU Kesehatan) dan atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP,” ucapan Qodrat kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, EA juga disinyalir telah melanggar Pasal 8 sandi Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Panduan Penyelenggaraan sandi Etik Kedokteran Indonesia Nan menuntut seorang dokter bersikap profesional serta Harus memberikan pelayanan secara kompeten internal setiap praktik medisnya. Qodrat menginginkan Polda Aceh ciptakan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tak hanya dokter Nan bersangkutan, pihak RSUD Aceh Tamiang juga harus bertanggung respon terhadap segala kerugian Nan diderita oleh RD. Apabila pihak Griya sakit berhak mendapatkan imbalan layanan pelayanan dari pasien, maka sepatutnya Griya sakit juga harus bertanggung respon terhadap Seluruh kerugian pasien Nan disebabkan oleh kelalaian pelayanan,” jelasnya.

Qodrat menerangkan, Direktur RSUD Aceh Tamiang telah mendatangi Griya korban pada 19 September Lampau setelah mendapat laporan dari pihak keluarga RD. Direktur diungkap menyetujui adanya tampon atau kain kasa Nan dimasukkan ketika tindakan operasi.

“Namun menurutnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Griya sakit, tampon harus telah dikeluarkan internal jangka Masa 1×24 jam,” ujar Qodrat.

lebih sebelumnya, seorang dokter di Griya Sakit Biasa wilayah (RSUD) Aceh Tamiang berinisial EA disinyalir mengerjakan malapraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca operasi usai lahiran terungkap kain kasa di kemaluan Wanita itu sebesar kepalan tangan.

“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-purnama. Akibatnya korban merasakan gejala Tak wajar dan nyeri hebat,” ucapan Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (15/11).

(agse/dhm)