Blitar

Upaya penyelundupan narkoba ke internal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar digagalkan petugas. Seorang wanita berinisial DR ditangani setelah , kedapatan menyembunyikan ratusan pil di internal kemaluan berdua tapak dibungkus kondom.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi berucap, kecurigaan petugas terlihat dari Mobilitas-gerik dua pengunjung Wanita ketika memasuki ruang nanti Lapas.

“Jadi Eksis dua orang Wanita berdua Mobilitas-gerik Nan mencurigakan ketika melangkah masuk internal ruang nanti Lapas Blitar, pada Kamis (18/6). Kemudian tim kunjungan Wanita kami perintahkan hasilkan memeriksa secara lazim dan terdeteksi barang di area kemaluan tidak presisi Esa Wanita tersebut,” ucapan Iswandi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keluaran pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan Nan kemudian dikeluarkan dari tubuh pelaku. Barang tersebut dibungkus memakai alat kontrasepsi.

“ketika itu kami langsung panggil Satnarkoba Polres Blitar Kota hasilkan mengakses bungkusan tersebut. ternyata isinya pil double l Nan jumlahnya Sekeliling 624 butir,” jelasnya.

Kedua Wanita tersebut kemudian ditangani dan menjalani tes urine Nan hasilnya menunjukkan positif narkoba. Keduanya Lampau diserahkan kepada Satnarkoba Polres Blitar Kota hasilkan diproses extra terus.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, berucap DR telah diputuskan sebagai tersangka dan sekarang ditahan, namun dititipkan di Lapas Blitar Sembari menanti kelengkapan berkas perkara.

“Jadi penanganannya setelah kami serah raih dari Lapas Blitar, itu langsung kami interogasi dan dijalankan gelar perkara Spesifik. Dan hasilkan terduga tersangka DR layak hasilkan diproses aturan extra terus. Nah, alur sekarang telah kami hambat, dan dititipkan ke Lapas Blitar Sembari melengkapi berkas kasusnya,” ucapan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono ketika dikonfirmasi detikJatim, Selasa (23/6/2026).

Fana itu, Esa pengunjung lainnya berinisial MAW Tak diputuskan sebagai tersangka dikarenakan Tak terbukti mengetahui adanya narkoba Nan diajak DR.

“Nan terbukti Esa, Adalah DR. Jadi satunya itu Hanya nganter aja, Tak tahu kalau Nan bersangkutan membawa barang tersebut,” terangnya.

Berdasarkan keluaran pemeriksaan, DR menyetujui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengetes menyelundupkan pil dobel L ke internal Lapas Blitar. Pada percobaan pertama, ia diungkap tercapai meloloskan Sekeliling 200 butir.

“Nah, jadi ini telah kedua kalinya, Nan pertama lolos tapi Nan kedua ini digagalkan. Jadi Nan pertama itu menurut pengakuan dari Kerabat DR itu 200 butir. Polanya Baju juga, ya mungkin Mobilitas-geriknya kemarin berbeda jadi ketahuan oleh pihak Lapas Blitar,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa DR bukan hanya kurir penyelundupan, tetapi juga disinyalir terlibat internal peredaran pil dobel L di lingkungan Loka tinggalnya.

DR diungkap mengedarkan pil tersebut secara eceran kepada Penduduk Sekeliling, termasuk tetangga dan pekerja berdua jumlah Mini.

Polisi ketika ini juga Tetap memburu pihak lain Nan disinyalir sebagai pemasok Primer dan melangkah masuk internal registrasi pencarian orang (DPO). Letak keberadaan DPO tersebut diungkap berada di wilayah Kanigoro, Fana tidak presisi Esa pihak lain terkait berada di Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Satnarkoba Polres Blitar Kota menegaskan Tetap terus mengerjakan pengembangan kasus hasilkan menyingkap koneksi peredaran narkotika Nan extra melebar, termasuk kemungkinan adanya alur distribusi ke internal lapas.

Penyidik juga telah berkoordinasi berdua kejaksaan hasilkan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke alur aturan lanjutan.

(auh/hil)