REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebuah roti croissant berperan viral di media sosial dikarenakan bentuknya dinilai menyerupai rambut kemaluan. service tersebut kemudian menyebabkan Majemuk tanggapan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Secretary Lembaga Pengkajian Pangan, Penawar-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Raafi Ranasasmita berbisik, bagian dalam Islam, konsep halal Tak hanya berhubungan berdua kehalalan bahan baku, tetapi juga mencakup aspek thayyib, Adalah baik, layak, Higienis, serta Tak bertentangan berdua evaluasi-evaluasi syariat dan etika.

“Oleh dikarenakan itu, pembahasan mengenai suatu service pangan Tak hanya berhenti pada komposisi bahan dan tahapan produksinya, tetapi juga mencakup sebutan, bentuk, maupun kemasan service,” ungkapan Raafi kepada Republika, Ahad (12/7/2026)

Raafi memaparkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merangkai hal tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Penggunaan sebutan, Bentuk, dan Kemasan service Nan Tak meraih Disertifikasi Halal. bagian dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa service Nan memakai sebutan, bentuk atau kemasan Nan mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan Nan berbentuk atau bergambar erotis atau pornografis Tak meraih disertifikasi halal.

Ia menerangkan bahwa perlu dipahami fatwa tersebut memang Tak secara eksplisit menyebut Embargo terhadap bentuk fisik service Nan bernuansa pornografis. Namun, secara substansi meraih dipahami bahwa apabila kemasan Nan mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan Tak meraih disertifikasi halal, maka semangat (maqashid) pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya merawat agar keseluruhan service, termasuk penyajian atau bentuknya, Tak bertentangan berdua evaluasi-evaluasi kesopanan dan etika Nan berperan bagian dari konsep thayyib.

“berdua ungkapan lain, Tak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya Malah memperlihatkan bentuk Nan bertentangan berdua prinsip Nan Baju,” ujarnya.

LPPOM Tak mengevaluasi service Roti Croissant

Terkait service roti croissant Nan sedang viral dikarenakan dinilai Mempunyai tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM Tak meraih memberikan penilaian terhadap service tertentu tak memakai melalui tahapan pemeriksaan dan tak memakai adanya pengajuan sertifikasi halal dari pelaku Upaya. Apabila suatu service diajukan hasilkan sertifikasi halal, seluruh aspek Nan relevan, termasuk sebutan, bentuk, kemasan, dan ketentuan bagian dalam Fatwa MUI Nan Beraksi, akan berperan bagian dari tahapan penilaian.

Raafi berbisik, hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengajuan pengembangan service (product development) bagian dalam skema sertifikasi halal. Setiap perubahan Nan dikerjakan pelaku Upaya, baik berupa Penemuan bentuk, sebutan, ciptaan, kemasan, formula, maupun varian service mutakhir, sebaiknya diajukan dan diinformasikan bagian dalam tahapan sertifikasi halal.

“berdua demikian, kesesuaian service terhadap ketentuan halal meraih dievaluasi sejak mula sehingga pelaku Upaya meraih kepastian dan terhindar dari potensi ketidaksesuaian berdua regulasi maupun fatwa Nan Beraksi,” ungkapan Raafi.

bagian dalam edukasi halal, LPPOM juga terus mengedukasi masyarakat bahwa konsep halal Tak hanya mencakup halal secara material, tetapi juga memperhatikan aspek thayyib, termasuk etika, kepantasan, dan evaluasi-evaluasi moral Nan melekat pada suatu service. Visual atau tampilan service Nan diperkirakan menimbulkan kesan vulgar, erotis, atau bertentangan berdua Kebiasaan kesopanan berperan perhatian dikarenakan meraih mempengaruhi persepsi masyarakat dan Tak sejalan berdua evaluasi-evaluasi Nan dijunjung bagian dalam ekosistem halal.

dikarenakan itu, Raafi berbisik, LPPOM mengajak pelaku Upaya hasilkan Tak hanya melindungi bahan baku dan tahapan produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan sebutan, bentuk, ciptaan, serta kemasan service agar selaras berdua ketentuan syariat dan evaluasi-evaluasi etika. Penemuan service tentu perlu didorong, namun tetap harus berada bagian dalam koridor Nan menghormati Kebiasaan Religi, kepatutan, dan regulasi Nan Beraksi.