Mojokerto

Gagah Dyag Prasetya (29), seorang sales sekaligus kurir popok bayi (diapers) Usul Dusun Plaosan, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, sekarang harus nongkrong di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria tersebut dijerat pasal berlapis usai nekat memamerkan serta mengelus alat kelaminnya di hadapan empat orang siswi SMA Nan sedang berkumpul di taman.

Meski dari keluaran pemeriksaan medis terdakwa dinyatakan mengidap hambatan penyimpangan seksual berupa ekshibisionisme, tahapan legalitas terhadapnya dikonfirmasi tetap Melangkah hingga meja hijau.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gagah menjalani sidang pertamanya di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin (20/7/2026) Sekeliling pukul 13.00 WIB. Persidangan Nan digelar secara ditutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta ditemani dua hakim Personil, Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.

internal persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) I Gusti Ngurah Yulio Mahendra membacakan lembar dakwaan ciptakan terdakwa. Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, mengutarakan bahwa terdakwa didakwa memakai dua pasal sekaligus, Merupakan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi sebagai dakwaan kesatu.

“Dakwaan kedua, Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” ucapan Erfandy kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

langkah Tak senonoh tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) cerah, di ketika terdakwa inti menjalankan pekerjaannya mengantar barang ke pelanggan.

Sekeliling pukul 12.30 WIB, ketika melintas di area Perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto, terdakwa menyaksikan empat siswi SMA Nan sedang berkumpul di area taman usai jam sekolah.

“ketika menyaksikan empat siswi SMA tersebut, tampak rangsangan seksual pada diri terdakwa,” Jernih Erfandy.

menyaksikan keberadaan para pelajar tersebut, Gagah langsung memberhentikan dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy hitam berpelat nomor S 5477 NCH milik pribadinya persis di Ambang Golongan korban. tak memakai Selera malu, sembari tetap nongkrong di atas motor, terdakwa langsung mengelus dan memamerkan alat kelaminnya hingga terlihat Jernih oleh para korban.

Perbuatan tersebut merangsang kemarahan serta Selera jijik dari keempat siswi SMA tersebut hingga mereka melontarkan makian keras. Namun, makian itu hanya dibalas berbarengan senyuman oleh terdakwa.

Bunyi teriakan dan makian para siswi tersebut lantas memancing perhatian Penduduk Sekeliling. Mengetahui aksinya menyebabkan perhatian Penduduk, Gagah Berjuang melarikan diri berbarengan mendorong sepeda motornya.

“Terdakwa tercapai dikejar dan ditangani oleh para saksi korban Seiring Penduduk Sekeliling, Lampau diserahkan ke Polsek Sooko,” tandasnya.

Berdasarkan keluaran visum et repertum psikiatricum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso serta keterangan dari Pakar Psikiatri Forensik dr. Winda Indriati, terdakwa dikonfirmasi menderita exhibitionistic disorder atau hambatan ekshibisionisme, sebuah hambatan preferensi seksual berupa dorongan berulang ciptakan memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tak memakai dukungan.

“Berdasarkan keluaran visum dan keterangan Pakar psikiatri forensik, terdakwa merasakan hambatan ekshibisionisme,” cerah Erfandy.

Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan kondisi medis tersebut Tak Membikin Gagah rela dari jerat legalitas. Pasalnya, ekshibisionisme dikategorikan sebagai hambatan jiwa neurotik Nan Baju sekali Tak menghilangkan kesadaran terdakwa atas realitas maupun efek legalitas dari perbuatannya.

“Menurut Pakar, ekshibisionisme juga Tak menghilangkan kemampuan terdakwa ciptakan mengetahui dan memahami bahwa perbuatannya bertentangan berbarengan legalitas, Kebiasaan sosial dan kesusilaan. Sehingga terdakwa tetap mendapatkan dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut,” konfirmasi Erfandy.

Ia juga menambahkan bahwa langkah nekat terdakwa telah memberikan efek psikologis mendalam distribusi para siswi tersebut.

“dikarenakan peristiwa tersebut, para korban merasakan trauma dan mengalami ketakutan,” tandas Erfandy.

Sejak mengantongi data-data Nan Absah, pihak kepolisian langsung menahan Gagah di Rutan Polres Mojokerto terhitung mulai 11 April 2026. ketika penahanan tersebut kemudian diperpanjang oleh penuntut Biasa dan PN Mojokerto internal dua gelombang, Adalah pada kurun Masa 1 Mei-9 Juni 2026 dan 10 Juni-9 Juli 2026.

lalu, demi memperlancar jalannya tahapan pembuktian di persidangan, penuntut Biasa memindahkan Letak penahanan Gagah ke Lapas Mojokerto sejak 7 Juli 2026 sampai saat ini mengharap persidangan lanjutan.

(auh/hil)