Bantul

Polisi membongkar mula mula penyiksaan Nan menewaskan Triyanto (40) alias Munil di Pringading Guwosari, Pajangan, Bantul. tindakan sadis pelaku dikerjakan gegara masalah ucapan Munil soal HP miliknya Nan dikira dicuri para pelaku.

Bermula Tuduhan Curi HP

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menerangkan motif penganiayaan terhadap Munil dikarenakan para tersangka tersulut emosinya oleh perkataan korban ketika teguk miras Seiring. Selama ini pelaku Merupakan DS (26), BG (21), dan APB (25) dan korban memang kerap teguk miras Seiring-Baju dikarenakan saling berteman.

“Motifnya itu tersangka tersulut emosi berbarengan perkataan korban Nan Berbicara keras dan ketika itu Seluruh bagian dalam pengaruh minuman beralkohol,” ungkapnya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perkataan apa Nan Membikin tersangka tersulut emosinya, Subihan menyebut dikarenakan korban menuduh tersangka mengerjakan pencurian smartphone. Padahal HP tersebut Tak Lenyap, melainkan korban hanya terlupakan menaruhnya.

“Awalnya pembicaraan dikarenakan HP korban Lenyap dan saling menuduh. Nah, setelah dijelaskan lagi ternyata korban terlupakan Meletakkan dan ujungnya tersangka tersinggung Lampau berujung penganiayaan,” ujarnya.

Penganiayaan di pas melimpah orang Letak

Atas ucapan Munil, DS dan BG Lampau menganiayanya. Penganiayaan dikerjakan memanfaatkan tangan Hampa dan senjata tajam jenis celurit. Secara rinci, DS memukul Munil berbarengan tangan Hampa dan BG menyabetkan sajam ke punggung korban.

“Lampau APB (25), Penduduk Kraton, Kota Jogja tiba ke Griya DS dan mendapati korban merasakan babak belur pada bagian Paras dan luka sabetan sajam pada punggung,” ujarnya.

APB Lampau berboncengan berbarengan BG dan Munil memanfaatkan motor hasilkan ke Griya APB. Namun, bagian dalam perjalanannya mereka mampir di tidak presisi Esa warung di Wirobrajan, Kota Jogja hasilkan beli es teh.

“Di warung itu ketiganya Berjumpa berbarengan D dan langsung mengerjakan pemukulan dan menyabetkan sajam ke kepala korban. lagian APB menendang korban dua kali,” ucapnya.

Disiksa Dibakar di Area Kemaluan

Usai mengerjakan penganiayaan, APB, BG dan korban mengembangkan perjalanan ke Griya APB. Dua pelaku lainnya D dan L ternyata juga menyusul ke Griya APB.

“Di Griya APB, korban ditusuk sajam dan ditendang lehernya oleh D. Lampau L menetesi lilin dan membakar rambut kemaluan korban,” katanya.

Setelah mengerjakan penganiayaan itu, APB dan BG mengisi korban ke bagian dalam Bilik rehat. Keempatnya Lampau meninggalkan korban di Griya APB.

“Setelah polisi mendapat laporan penemuan Pria tewas di Griya area Pajangan Lampau mengerjakan penyelidikan dan meringkus APB di angkringan area Iba,” ujarnya.

lagian hasilkan DS dan BG polisi amankan di Kapanewon Pandak, Bantul. Ketiganya ketika ini polisi tetapkan sebagai tersebut.

“Jadi Nan telah ditangani dan ditentukan tersangka Eksis tiga orang, hasilkan D dan L Tetap kami buru,” ucapnya.

Subihan mengimbuhkan, bahwa D merupakan residivis kasus narkoba. lagian empat pelaku lain bukanlah residivis.

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka Merupakan DS (26), Penduduk Iba, Bantul dan BG (21), Penduduk Pandak dan APB (25), Penduduk Kraton, Kota Jogja disangkakan Pasal 466 Bagian (3) KUHP menata mengenai bahwa pelaku penganiayaan Nan berpengaruh Mortalitas dipidana berbarengan penjara paling pelan tujuh tahun penjara.

“Lampau Pasal 262 Bagian (4) KUHP menata mengenai tindak pidana kekerasan secara Seiring-Baju di muka Biasa (pengeroyokan) Nan berpengaruh matinya orang. hasilkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

(apl/alg)