Klaten – G (29 tahun) tahun harus ditahan polisi lantaran langkah pamer kemaluan pada seorang wanita. Perbuatan tercela tersebut dikerjakan G Sembari tumbuh motor kepada seorang wanita di lorong Klaten-Jatinom tepatnya di area pepe Kec. Ngawen Kab. Klaten, Jumat (29/7/22).
Berdasarkan keluaran pemeriksaan petugas, G mengerjakan aksinya tersebut berdua alasan telah 7 rembulan Tak berhubungan raga berdua berdua istrinya. Ia kemudian nekat memperlihatkan kemaluan pada wanita secara acak hasilkan melampiaskan nafsunya.
“Modusnya dikarenakan telah pelan Tak berhubungan berdua istri, Beliau mengaku puas setelah memperlihatkan memek} kepada orang lain. sekarang Giyanto terancam UU Pornografi,” ungkapan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta SH MH ketika konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).
permulaan mula peristiwa menurut Wakapolres, Adalah ketika pelaku G mengendarai sepeda motor dari arah Boyolali usai mengantar istrinya bekerja. Di Sekeliling Kwaon Ds. Jemawan, Kec. Jatinom pelaku menyaksikan seorang Wanita Nan Baju-Baju mengendarai sepeda motor. Memperhatikan tubuh korban, pelaku kemudian timbul nafsunya. Pelaku kemudian membuntuti korban dan memasuki resleting sebagai persiapan memperlihatkan memek}.
“Setelah berada di sebelah kanan korban, tangan kiri pelaku memasuki baju Nan di gunakan hasilkan menutupi memek} hingga korban menoleh dan menyaksikan kemaluan pelaku”
Menurut pengakuan pelaku, ia telah 4 kali mengerjakan perbuatan Nan Baju. 3 kali di area Sudimiro, Kec. Tulung Kab. Klaten dan di area Pepe, Kec. Ngawen Kab. Klaten sebanyak 1 kali.
Atas perbuatannya, pelaku G dijerat pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 mengenai pornografi berdua ancaman pidana penjara paling pelan 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling pas melimpah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).