Bapak bejat ini ruda paksa anak kandung

Senin, 28 Juli 2025 10:02 WIB

Image Print

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ketika menunjukkan barang data kasus rudapaksa Nan terwujud di Bekasi, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota menyingkap kasus rudapaksa Nan dikerjakan Bapak berinisial R terhadap anak kandungnya berinisial UL (14) Nan terwujud di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan peristiwa tersebut terwujud pada purnama Mei di jalur Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Kronologi berawal tersangka sedang bermain handphone dan Istri dan anak-anaknya telah tertidur,” katanya bagian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Kemudian, tersangka menghampiri korban Nan sedang tertidur di kamarnya dan meraba-raba tetek dan kemaluan korban serta mencium korban.

“Tak Tiba di situ, tersangka mengakses Lancingan korban Lampau mengisi kemaluan tersangka ke bagian dalam kemaluan korban hingga klimaks dan mengundang cairan air mani di perut korban,” ungkapan Kusumo.

Tersangka sendirian diberitakan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025.

Kusumo juga mengutarakan sejumlah data berdasarkan keluaran penyelidikan dan penyidikan didapati tersangka telah melaksanakan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.

“Tersangka hanya melaksanakan perbuatannya di Griya, tersangka juga membujuk korban agar mau melaksanakan Interaksi raga berdua tersangka dan tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban Ialah anak kandung Nan pertama,” katanya.

Berdasarkan alat data Nan pas, perbuatan pelaku mendapatkan dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 terkait penetapan peraturan kuasa pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.

“berdua ancaman paling pelan 15 tahun penjara,” ucapnya.

Warta ini telah tayang di Antaranews.com berdua judul: Polisi bongkar rudapaksa Nan dikerjakan Bapak kepada anaknya di Bekasi


Pewarta :



Editor:
Hisar Sitanggang



COPYRIGHT © ANTARA 2026