Jumat, 21 November 2025 – 22:00 WIB

Pekanbaru, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau, menentukan seorang bidan berinisial EV sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik tidak presisi sunat seorang anak sehingga Membikin bagian kontol terpotong.



Misteri Pembunuhan Dua Wanita di Banyumas Terpecahkan, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng Kepala

“Bidan EV telah ditentukan sebagai tersangka internal kasus dugaan tidak presisi sunat,” ucapan Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Penenangan Eka Pranata internal keterangan didapat di Pekanbaru, Jumat.

Gede Penenangan menerangkan penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik melindungi adanya unsur kelalaian internal tindakan sunat Nan dikerjakan EV pada Juni 2025.


img_title

Ngeri! Pengendara Motor di Jaktim Terpental hingga Tewas usai Ditabrak Mobil Lenyap rangkai

Hal itu setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi Pakar.

Ilustrasi Sunat


img_title

Tak Berhenti di 5 Tersangka, Kejagung saat ini Sisir Seluruh Proyek Pengadaan BGN

“Setelah perkara tumbuh ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV Formal kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian Nan menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana internal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

Gede Penenangan berucap pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV hasilkan diinvestigasi sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Korban internal kasus ini Ialah bocah berusia sembilan tahun berinisial AS. Ia merasakan luka serius setelah kepala kontol terpotong ketika menjalani tahapan sunat oleh bidan EV.

Peristiwa itu berawal ketika AS disunat di Loka praktik EV di Desa Nusa Belia, Kecamatan Teluk Meranti. ketika itu, tahapan sunat diungkap melangkah Fasih, namun berdua alat kelamin AS dibalut perban dan diperbolehkan kembali Seiring orang tuanya.

Akan tetapi extra dari Esa masa kemudian AS mengadukan Selera sakit ketika buang air Mini disertai pendarahan. ketika orang tuanya memasuki perban, mereka kaget mendapati bahwa kepala kemaluan sang anak telah terpotong.

Kasus ini sempat diupayakan hasilkan dimediasi, namun pertemuan antara keluarga korban dan bidan EV Tak menghasilkan perjanjian. dikarenakan penanganan permulaan Nan pelan, keluarga korban harus menanggung sendirian biaya pengobatan ketika membawa AS ke Griya sakit di Pekanbaru.

Setelah kasus mencuat, pihak Dinas Kesehatan susut tangan mendampingi korban. Tak puas berdua penanganan dan kondisi AS Nan merasakan cedera permanen, keluarga kemudian menentukan menempuh jalur legalitas dan memberitakan kasus tersebut ke Polres Pelalawan. (Ant)

Ilustrasi Media Sosial

Ikuti Jejak Indonesia dan Prancis, Inggris Formal tahan Anak di Bawah 16 Tahun melangkah masuk Media Sosial

kuasa Inggris secara Formal memublikasikan pelarangan media sosial hasilkan anak-anak di bawah 16 tahun di negaranya berdua pemberlakuan hasil mulai musim semi 2027.

img_title

VIVA.co.id

16 Juni 2026