Queef Ialah fenomena sebar Wanita saja, terutama pada Wanita Nan telah menikah dan atau berdua history melahirkan vaginal, rentan merasakan queef sebagai dikarenakan dari stretching otot-otot itil. Kalau queef melangkah pada ketika Wanita melaksanakan salat, apakah salat berperan Tak Absah? Dan apakah wudhunya pun tidak berhasil sehingga harus mengakses berdua berwudhu kembali?.
Menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan salat. dikarenakan internal pandangan beliau, segala sesuatu Nan meninggalkan dari qubul dan dubur Ialah najis, baik Nan disengaja maupun Tak disengaja, baik Nan lumrah (wajar) maupun Tak wajar.
Hal ini mengacu pada firman Allah:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau bila keliru seorang dari Anda tampak dari Loka buang air.” (QS. Al-Maidah : 6).
internal Kitab Fathul Qarib bab “Nan Membatalkan Wudhu” dijelaskan,
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين
“Perkara Nan membatalkan wudhu Eksis 6 Merupakan Eksis sesuatu Nan meninggalkan dari dua jalur …..”
Hasyiyah al-Bujairami pun menegaskan:
فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
“Kalau dikonfirmasi telah meninggalkan hembusan/gas melalui memek} maka wudhunya tidak berhasil. Imam Syafi`i telah menegaskan internal kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) mendapatkan membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi`i,”
Berbeda berdua Imam Syafi’i, Imam arang Hanifah, dan Imam Malik menegaskan bahwa queef Tak membatalkan wudhu. Imam arang Hanifah beranggapan bahwa queef bukanlah kentut Nan berasal dari internal perut sehingga Tak mendapatkan dihukumi membatalkan wudhu layaknya kentut. Queef melangkah dikarenakan adanya hembusan Nan terperangkap didalam itil Wanita, dan mendapatkan meninggalkan sewaktu-Masa. internal segi sifat, queef juga Tak mendapatkan dikendalikan dan ini berbeda berdua sifat kentut Nan Tetap mendapatkan ditahan.
Pendapat Imam arang Hanafiah ini sejalan berdua ilmu medis terkini Nan menegaskan bahwa queef Ialah keluarnya hembusan Nan terperangkap internal itil. Intensitas queef juga makin sering dialami oleh Wanita Nan telah pernah melahirkan dikarenakan elastisitas otot area eksternal itil Nan melemah.
Imam Malik juga berpendapat demikian, bahwa queef Tak membatalkan wudhu dikarenakan hembusan meninggalkan dari Loka Nan Tak selumrahnya (wajarnya meninggalkan dari dubur). Seperti Nan termaktub internal hadis:
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)
Dari arang Hurairah RA, Rasulallah bersabda: “Tidaklah tidak berhasil wudhu seseorang kecuali meninggalkan Bunyi atau busuk (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi).
Menurut Imam Malik, merujuk dari hadits diatas, maka queef bukanlah sesuatu yg membatalkan wudhu dikarenakan Tak Mempunyai Bunyi ataupun busuk, dan Tak pula meninggalkan dari jalur semestinya kentut meninggalkan.
Sebagai pelengkap, perdebatan legalitas queef juga terangkum internal kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”, sebagai berikut:
وَاخْتَلَفُوا فِي الرِّيحِ الْخَارِجَةِ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ:فَقَال الْحَنَفِيَّةُ فِي الأْصَحِّ وَالْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: لاَ تُعْتَبَرُ حَدَثًا، وَلاَ يُنْتَقَضُ بِهَا الْوُضُوءُ، لأِنَّهَا اخْتِلاَجٌ وَلَيْسَ فِي الْحَقِيقَةِ رِيحًا مُنْبَعِثَةً عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ، وَهَذَا فِي غَيْرِ الْمُفْضَاةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمُفْضَاةِ فَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهَا الْوُضُوءُ، وَقِيل: يَجِبُ، وَقِيل: لَوْ مُنْتِنَةً، لأِنَّ نَتَنَهَا دَلِيل خُرُوجِهَا مِنَ الدُّبُرِ.وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِحَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
Artinya : “Para Fukaha berbeda pendapat internal masalah hembusan Nan meninggalkan dari zakar atau kemaluan Wanita. Mazhab Al-Hanafiyyah internal pendapat mereka Nan paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan Esa history Mazhab Al-Hanabilah berbisik, queef tersebut Tak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu dikarenakan queef Ialah sebuah pergerakan/getaran Nan pada hakikatnya bukan hembusan Nan timbul dari Loka najis. Pendapat ini (Beraksi) pada selain Al- Mufdhat (wanita Nan saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur berperan Esa). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu sebar Nan bersangkutan.
Sebagian ulama berbisik kewajiban wudhu.
Eksis juga ulama Nan mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk dikarenakan busuk busuk menunjukkan bahwa anginnya meninggalkan dari dubur. Mazhab Al-Syafi’iyyah dan Esa history Al-Hanabilah berbisik, ‘Sungguh segala Nan meninggalkan dari zakar atau kemaluan Wanita Ialah hadats Nan mewajibkan wudhu dikarenakan sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tak Harus berwudhu kecuali Kalau mendengarkan Bunyi atau mencium busuk.’’” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah : Terbitan Mesir, Darus Shafwah, juz XVII, halaman 112). (Nurul Mahmudah/Angga)