BLITAR, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota membongkar kasus peredaran redup sediaan farmasi jenis Pil Dobel L di internal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Tim kepolisian Seiring petugas lapas menangkap seorang Wanita berinisial DR (20), Penduduk Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan dan upaya pengedaran 624 butir Pil Dobel L.
Kapolres Blitar Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Dwi Wicaksono berbisik, pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas lapas ketika jam kunjungan keluarga. Petugas mencurigai Mobilitas-gerik DR Nan terlihat Bimbang ketika antre di ruang besukan.
“Petugas langsung melaksanakan penggeledahan tubuh terhadap DR dan menemukan Barang mencurigakan di bagian internal alat kelaminnya. ternyata, DR menyembunyikan bungkusan kondom berlapis Nan berisi 624 butir Pil Dobel L dan Esa unit handphone Infinix Rona biru,” singkap Iptu Bambang pada Jumat (26/06/2026).
Tim Satresnarkoba menjaga sejumlah barang data dari tangan tersangka DR, antara lain 624 (enam ratus dua puluh empat) butir Pil Dobel L, 2 (dua) buah lapis kondom merk Sutra Rona merah, 1 (Esa) buah bekas bungkus kondom merk Sutra dan (Esa) unit Handphone Infinix Rona biru berikut kartu SIM.
Kasat Narkoba memaparkan kronologi peristiwa secara runtut. DR menginput Pil Dobel L ke internal kondom berlapis, Lampau menginput bungkusan tersebut ke internal vaginanya. Modus ini ditujukan mengelabui petugas keamanan lapas.
Dari output introgasi, DR mengaku menjalankan perintah dari tiga narapidana Lapas Kelas II B Blitar, Merupakan TR, TD, dan AR. DR juga menyetujui lebih masa lalu telah hasil mengedarkan 190 butir Pil Dobel L berbarengan modus Nan Baju pada Selasa (9/6) Lampau hasilkan narapidana TR.
Atas tindakan nekatnya, DR mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari TR. Polisi menduga adanya sindikat peredaran Penawar keras Nan mengikutsertakan narapidana dan orang eksternal sebagai kurir.
Penyidik Satresnarkoba menjerat DR berbarengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan dan Pasal 436 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan berbarengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Warta lumayan baik Lainya Disini GOOGLE News !!
artikel Views: 58