pegawai mengemas makanan croffle di Toko Bakerman, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Croffle merupakan jajanan kekinian perpaduan dua kudapan Merupakan croissant dan waffle Nan belakangan berperan viral di berbagai media sosial dikarenakan Mempunyai Selera Nan gurih, empuk dan wangi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Viral di media sosial sebuah roti croissant berbarengan bentuk Nan dinilai menyerupai rambut kemaluan memunculkan perbincangan di kalangan masyarakat. Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Shofiyullah Muzammil menegaskan bahwa internal Islam sebuah service pangan Tak hanya harus memenuhi aspek halal, tetapi juga thayyib.
Menurut Prof Shofiyullah, keadaan halal suatu makanan ditentukan oleh bahan baku, tahapan produksi, hingga peralatan Nan digunakan. Selama seluruh unsur tersebut memenuhi ketentuan syariat, maka makanan tersebut dihukumi halal.
“Kalau bahan-bahan dan tahapan serta alat produksinya telah memenuhi standar halal maka hukumnya halal,” ujar Prof Shofiyullah ketika dihubungi Republika, Jumat (10/7/2026).
Namun, ia menerangkan, hasilkan mendapatkan sertifikat halal, sebuah service juga harus memenuhi unsur thayyib. Konsep ini Tak hanya berhubungan berbarengan keamanan dan kualitas service, tetapi juga menyangkut aspek kepantasan.
“hasilkan diajukan sertifikat halal selain halal juga harus thayyib,” ujar Beliau.
Prof Shofiyullah menerangkan, makna thayyib mencakup kepatutan dan kepantasan internal berbagai aspek service, mulai dari bentuk, kemasan, hingga sebutan atau logo Nan digunakan.
“Thayyib itu di antaranya Ialah patut dan Layak berkualitas secara bentuk, kemasan ataupun sebutan/logonya. Harus memenuhi kepantasan dan kepatutan secara Budaya, tradisi, moral dan ajaran,” ungkapan Guru Akbar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Loading…