Jakarta

Croissant Pattaya atau Hair Croissant Nan inti viral di media sosial menuai sorotan bukan hanya dikarenakan tampilannya Nan Aneh, tetapi juga dikarenakan dinilai menyerupai organ intim Wanita. Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Penawar-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan layanan berbarengan bentuk seperti itu Tak meraih meraih sertifikasi halal di Indonesia.

Vice President Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, berucap penilaian halal Tak hanya didasarkan pada bahan baku dan tahapan produksi, tetapi juga mencakup sebutan, bentuk, hingga kemasan layanan.

“Pembahasan mengenai suatu layanan pangan halal Tak hanya berhenti pada komposisi bahan dan tahapan produksinya, tetapi juga mencakup sebutan, bentuk, maupun kemasan layanan,” ungkapan Raafqi bagian dalam keterangannya, Jumat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Croissant Usul Thailand tersebut belakangan penuh diulas sejumlah food vlogger Indonesia. Kue pastri itu sebagai viral dikarenakan dihiasi serat-serat hitam Nan menyerupai rambut kemaluan sehingga memunculkan Soal publik mengenai keadaan kehalalannya.

Tak lumayan Halal, layanan Juga Harus Thayyib

Raafqi memaparkan masyarakat perlu memahami konsep halal secara menyeluruh. Menurutnya, sebuah layanan juga harus memenuhi prinsip thayyib, Merupakan baik, layak, terlindungi, higienis, bermanfaat, dan Tak bertentangan berbarengan evaluasi-evaluasi syariat maupun etika.

“Per definisi, Nan dimaksud thayyib di sini Ialah layanan Nan baik, terlindungi, higienis, bermutu, bermanfaat, dan Tak bertentangan berbarengan evaluasi-evaluasi syariat maupun fitrah Orang,” ujarnya.

Ketentuan mengenai sebutan, bentuk, dan kemasan layanan telah diatur bagian dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Penggunaan sebutan, Bentuk, dan Kemasan layanan Nan Tak meraih Disertifikasi Halal.

bagian dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa layanan Nan memanfaatkan sebutan, bentuk, atau kemasan Nan mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis Tak meraih meraih sertifikasi halal.

Bentuk layanan Juga Jadi Pertimbangan

Meski Fatwa MUI Tak secara eksplisit mengorganisir bentuk fisik makanan Nan bernuansa pornografis, Raafqi mengevaluasi semangat regulasi tersebut tetap mengarah pada perlindungan evaluasi kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.

Menurutnya, Kalau kemasan berbarengan unsur erotis saja Tak meraih disertifikasi halal, maka logikanya bentuk makanan juga Tak boleh bertentangan berbarengan prinsip Nan Baju.

“berbarengan ungkapan lain, Tak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya Malah memperlihatkan bentuk Nan bertentangan berbarengan prinsip Nan Baju,” katanya.

MUI: Visual Croissant Dinilai Vulgar

Senada berbarengan LPPOM, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga menegaskan Croissant Pattaya Tak meraih meraih sertifikasi halal di Indonesia.

Menurutnya, selain bahan baku, aspek visual layanan juga sebagai bagian dari penilaian sertifikasi halal sesuai Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

“‘Croissant berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. dikarenakan tampilan visualnya menyerupai sesuatu Nan erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan dikarenakan bentuk Nan diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal Nan Tak Layak bagian dalam Kebiasaan Religi,” ujar Prof Ni’am.

“Thayyib itu Tak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi sebutan, bentuk, dan kemasan layanan,” katanya.

(naf/naf)