Kasus malpraktik sunat di Pelalawan. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – EV, oknum bidan desa di Nusa Belia, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Formal diputuskan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik melindungi adanya unsur kelalaian bagian dalam tindakan sunat Nan dikerjakan pada Juni 2025 Lampau Nan menyebabkan seorang bocah sekolah Asas (SD) berinisial AS (9) merasakan cedera serius. dikarenakan dugaan malpraktik tersebut, kepala kemaluan korban tidak terhubung, sehingga harus mendapat penanganan medis lanjutan
“Ya, bidan EV telah diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tidak akurat sunat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Penenangan Eka Pranata, Jumat, 21 November 2025.
AKP I Gede Penenangan menerangkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi Pakar.
“Setelah perkara melonjak ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev Formal kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian Nan menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana bagian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada EV. Namun, Nan bersangkutan Tak hadir. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan kedua.
lebih sebelumnya kasus ini sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan oknum bidan Tak membuahkan perjanjian.
dikarenakan lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan seorang diri ketika membawa anak mereka ke Griya sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat dan diberitakan, barulah pihak Dinas Kesehatan berkurang tangan mendampingi korban.
Tak puas berdua penanganan mula dan kondisi sang anak Nan merasakan cedera permanen, keluarga ujungnya memutuskan menempuh jalur legalitas dan memberitakan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
Penyidikan Nan terjadi lumayan lebar itu sekarang menempatkan EV sebagai tersangka, terlebih ia diungkap Tak Mempunyai persetujuan praktik Formal.
ketika ini, penyidik Tetap menanti kehadiran tersangka ciptakan pemeriksaan lanjutan setelah lebih sebelumnya mangkir dari panggilan pertama. (R-03)