Nurul Hidayah, kuasa aturan dari WD (28) seorang wanita Nan memotong kemaluan pacarnya, KS (32) menginginkan kepada majelis hakim memvonis kliennya di bawah tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Nan menuntut kliennya, 4,5 tahun penjara. 

Nurul Hidayah berbisik pledoi atau nota pembelaan diajukan mememinta kepada majelis hakim menghukum klienya dibawah tuntutan JPU. 

“Inti pledoi kami Minta kepada Nan mulia majelis hakum kliennya kami kelebihan enteng dari tuntutan JPU,” ungkapan Nurul Hidayah, Rabu (1/4).

Beliau menerangkan bahwa klienya internal persidangan mengakui perbuatannya dan mengatakan bersalah serta menginginkan sorry korban dan telah memamafkan oleh korban. 

“Selama persidangan klien kami Berbicara jujur dan belum pernah dihukum serta klien kami mempunyai tanggungan terhadap anaknya. Jadi kami menginginkan kepada Nan mulai majelis hakim, agar memvonis klien kami dibawah tuntutan JPU,” ujarnya. 

lebih masa lalu, Jaksa Penuntut Biasa Haeru Jilly Rojai menuntut Terdakwa WD (28) berdua hukuman 4 tahun dan 6 atau 4,5 tahun. 

Terdakwa WD terbukti telah mengerjakan penganiayaan terhadap pacarnya, KS (32) berdua memotong alat memek}. 

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 467 Bagian (2) UU Ri no 1 tahun 2023 oleh dikarenakan JPU minta kepada majelis hakim menghukum terdakwa WD berdua hukuman selama 4 tahun dan 6 purnama penjara.Article Image