Personil kepolisian dari Polres Samosir inisial Bripda RYS dipatsus (penempatan Spesifik) oleh Propam sejak Jumat (1/8).
Hukuman tersebut disalurkan usai istri Bripda RYS Merupakan ROLS mengupload sebuah video di identitas TikTok-nya.
bagian dalam video Nan dilihat kumparan, Bripda RYS bercanda berdua bayinya. Sayangnya, di bagian dalam video Nan kemudian viral tersebut, Bripda RYS Membikin gerakan menggenggam kemaluan bayi Nan dinilai Tak Layak dan merusak Gambaran Polri.
Video tersebut ujungnya ditindaklanjuti oleh Unit Paminal Polres Samosir.
“bagian dalam laporan (Paminal) dinyatakan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS Tak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai Personil Polri. Video Nan memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, Nan kemudian menuai perhatian publik,” ucapan Kasi Propam Polres Samosir Ipda Darmono pada Senin (4/8).
Berdasarkan laporan Paminal tersebut, Propam menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM dan memeriksa saksi dan Bripda RYS.
ketika ini, kasus dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut ciptakan pemeriksaan dan tahapan legalitas kelebihan berikut.
“Kepolisian berkomitmen ciptakan memungut tindakan konfirmasi setiap pelanggaran, termasuk Nan dijalankan oleh Personil kami seorang diri. tahapan legalitas akan berikut Melangkah secara profesional dan transparan,” konfirmasi Darmono.
Kapolres Minta sorry
Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya mengutarakan permohonan sorry kepada masyarakat atas insiden tersebut.
Ia melindungi Polres Samosir akan berikut memelihara kepercayaan publik melalui penegakan code etik dan disiplin internal.