Jakarta –
Wanita di Aceh Tamiang inisial RD (30) memberitakan seorang dokter di RSUD Aceh Tamiang atas kasus dugaan malpraktik. Beliau memberitakan dokter itu lantaran kain kasa tertinggal di kontol seusai operasi.
Dilansir detikSumut, Kamis (15/11/2023), Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat berbisik laporan itu dibuat korban ke Polda Aceh berdua nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban ketika Membikin laporan pada 2 Oktober Lampau.
“Dokter EA Nan menindak RD diperkirakan telah melaksanakan malpraktik Nan melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan (UU Kesehatan) dan/atau Pasal 360 juncto Pasal 361 KUHP,” ungkapan Qodrat kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qodrat memaparkan Direktur RSUD Aceh Tamiang telah mendatangi Griya korban pada 19 September Lampau setelah mendapat laporan dari pihak keluarga RD. Direktur diungkap menyetujui adanya tampon atau kain kasa Nan dimasukkan ketika tindakan operasi.
“Namun, menurutnya, berdasarkan standard operating procedure (SOP) Griya sakit, tampon harus telah dikeluarkan internal jangka Masa 1×24 jam,” ujar Qodrat.
lebih masa lalu, seorang dokter di Griya Sakit Biasa wilayah (RSUD) Aceh Tamiang berinisial EA diperkirakan melaksanakan malpraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca-operasi usai lahiran terdeteksi kain kasa di kemaluan Wanita itu sebesar kepalan tangan.
“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-purnama. Akibatnya, korban merasakan gejala Tak wajar dan nyeri hebat,” ungkapan Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (15/11).
lafal selengkapnya di sini.
Simak juga Video: kisah Rency Milano Nan diperkirakan Jadi Korban Malpraktik
(lir/idh)