Jakarta –
Pria bernama IPN (20) sebagai korban Pangkas kemaluan oleh istrinya seorang diri. Beliau menginginkan istrinya dihukum enteng.
Sidang kasus Pangkas kemaluan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo berbarengan agenda pemeriksaan terdakwa Nan digelar ditutup. bagian dalam persidangan itu, korban menginginkan hakim meringankan hukuman terhadap istrinya Nan disampaikan bagian dalam bentuk memo.
Jaksa penuntut Biasa (JPU) kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi, berucap keputusan itu disampaikan korban kepadanya pada Sabtu (26/8). Korban mengaku Tetap membutuhkan sang istri, bagian dalam hal ini terdakwa, hasilkan merawatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini sebenarnya agak sangat mengejutkan, dan anyar saat Sabtu kemarin korban itu memberi tahu ke Saya bahwa Beliau telah memikirkan ulang. Intinya, ketika ini Beliau Nan paling tahu apa Nan paling Beliau dibutuhkan. Beliau konsultasi berbarengan Saya, bahwa Beliau Tetap butuh perawatan. bagian dalam Esa tahun ke Ambang, Beliau Tetap butuh orang hasilkan merawatnya,” ungkapan Rahayu seusai persidangan di PN Solo, Senin (28/8/2023).
Rahayu menegaskan jejak korban bagian dalam persidangan ini murni atas keinginannya seorang diri. Tak Eksis pengaruh dari jaksa.
“Saya Hanya sarankan, kalau itu telah betul-betul, silakan dituangkan bagian dalam pernyataan tertulis, di masa depan Saya akan berikan kesempatan dan ajukan ke majelis hakim hasilkan mengemukakan langsung ke majelis. Itu dari tulisan tangan, bahasanya Saya persilakan berbarengan bahasanya seorang diri. Tak Eksis Nan mengajari, Tak Eksis Nan memaksa, Tak Eksis Nan mempengaruhi, murni dari hatinya seorang diri,” ucapnya.
Meski korban telah legawa, agenda persidangan Tetap tetap dilanjutkan. Ke Ambang, sidang Tetap akan berlanjut berbarengan agenda tuntutan jaksa, replik, duplik, dan putusan.
lafal selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Sederet bukti Pria di Sumut Robek Kemaluan Istri gegara Ditolak Bercinta’:
(dek/dek)