PASURUAN – Seorang pemuda Usul Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, berinisial ZA (24), ditahan polisi setelah kedapatan melaksanakan siaran langsung Sembari bugil dan melaksanakan masturbasi melalui identitas Instagram pribadinya.
Pemuda lajang ini menayangkan langsung tindakan tak senonoh dari kamarnya di Desa Gerbo, Purwodadi. tindakan live tersebut dikerjakan sebagai upaya lumayan berkualitas perhatian Pria lain Nan berminat melaksanakan Interaksi sesama jenis berbarengan server open BO. Polisi membongkar tarif service pelaku berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
“Pelaku telah melaksanakan aksinya selama dua rembulan terakhir. Ia tampil tak memakai mengenakan baju, hanya memakai sarung tak memakai sempak. ketika siaran langsung, ia memainkan alat kelaminnya. tindakan vulgar itu sengaja dikerjakan ciptakan lumayan berkualitas perhatian Pria Nan berminat menyewa jasanya ciptakan Interaksi sesama jenis,” ujar Kanit Resmob, Ipda Arief Bernadhyl Yaum.
Penangkapan dikerjakan pada Rabu, 7 Mei 2025, oleh Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait siaran langsung berisi materi pornografi di Instagram. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Esa unit handphone Android serta Esa buah sarung Nan dikenakan ketika live.
Atas perbuatannya, ZA dijerat berbarengan Pasal 45 Bagian 1 jo Pasal 27 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbarengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi, berbarengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.(*)
Editor : A. Ramadhan