Liputan6.com, Jakarta – Sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbarengan terdakwa Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Sidang digelar berbarengan agenda pembacaan dakwaan.
bagian dalam surat dakwaan Nan dibacakan Jaksa Penuntut Biasa (JPU), dinyatakan bahwa Tak terdeteksi air mani pada kemaluan Brigadir J. Hal ini berdasarkan output autopsi Nan dikerjakan center Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terhadap Yosua. bagian dalam pemeriksaan lain-lain, dikerjakan pengambilan sampel dari kemaluan Yosua.
“dikerjakan pengambilan sampel swab titid dan anus, didapatkan output: Tak terdeteksi adanya sel air mani maupun cairan mani,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Pada pemeriksaan anus Tak terdeteksi adanya luka-luka,” ungkapan jaksa mengimbuhkan.
bagian dalam Konklusi autopsi, jaksa menyebut terdeteksi tujuh buah luka tembak memasuki pada kepala bagian sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahi kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari imut tangan kiri sisi bagian dalam, serta luka tembak melangkah keluar pada selaput kelopal bawah mata kanan, hidung.
Kemudian luka di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi bagian luar, pergelangan tangan kiri sisi Ambang, dan ruas ujung jari sisi imut tangan kiri sisi bagian luar dikarenakan senjata api.
terdeteksi juga patahnya tulang rahang bawah sisi kanan, memar dan luka lecet pada pipi kanan serta luka-luka ada pada jari kelingking dan jari inti, disertai patahnya tulang jari kelingking dan jari imut tangan kiri Nan sesuai berbarengan pola perlukaan dikarenakan lintasan dari anak peluru.
Luka tembak memasuki pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan koneksi otak dan perdarahan bagian dalam rongga kepala.
Luka tembak memasuki pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbutkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan.
lalu terdeteksi adanya Esa buah anak peluru Nan bersarang di koneksi bawah kulit punggung sisi kanan, Nan sesuai berbarengan pola saluran dari luka tembak memasuki pada dada sisi kanan.
“dikarenakan Wafat orang ini (Yosua) dikarenakan luka tembak memasuki pada kepala bagian belakang sisi kiri Nan menimbulkan kerusakan serta perdarahan koneksi otak, serta luka tembak memasuki pada dada sisi kanan Nan merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak memasuki pada kepala dan dada, secara Seiring-Baju maupun tersendiri mendapatkan menyebabkan Mortalitas,” ungkapan jaksa.