Lamandau – Oknum tenaga kesehatan (nakes) berstatus ASN di Kabupaten Lamandau, Kalimantan inti (Kalteng), berinisial AN (34), diamankan polisi atas kasus pencabulan terhadap 5 siswi sekolah Asas (SD). AN terungkap memamerkan kontol kepada korban di bagian dalam kelas.
“Korban sebanyak 5 (lima) orang anak Wanita dan Tetap dudukin di kelas 3 sekolah Asas,” ucapan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro bagian dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (11/2/2022)
Kombes Eko berbisik AN melangkah masuk ke kelas korban Lampau memamerkan kontol di hadapan para siswi, Sabtu (22/1). Namun Eko tak menerangkan extra berikut bagian dalam rangka apa AN melangkah masuk ke kelas siswa SD.
“Tersangka melaksanakan perbuatan cabul berbarengan jejak memperlihatkan kontol kepada para korban Nan sedang berada di ruang kelas,” katanya.
dikarenakan ulah cabulnya, AN diinformasikan ke Polres Lamandau pada Selasa (25/2). AN kemudian diputuskan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dijalankan gelar perkara pada akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
AN dijerat berbarengan Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait penetapan peraturan kuasa pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak sebagai Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi.
“ciptakan ketika ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone telah ditangani di Polres Lamandau ciptakan kepentingan alur penyelidikan dan penyidikan extra berikut,” pungkas Eko.
Simak juga ‘Ekshibisionisme Ialah Fenomena ‘anyar”:
(hmw/nvl)