KUPANG, VICTORYNEWS.ID – Eksis bukti Nan sangat memilukan terungkap dalan sidang kedua kasus penganiayaan Nan menewaskan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025)
internal dakwaan berkas perkara Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 Nan dibacakan secara bergantian oleh Oditur Militer Letkol CHK Alex Panjaitan dan Letkol CHK Yusdiharto, terungkap bukti adanya tindakan penganiyaan Nan sangat keji dan Bengis.
lafal Juga: Pergub IPP Formal dirilis; Siswa SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT Hanya pembayaran Rp 100 Ribu/rembulan/Siswa
diungkapkan bahwa pasca kepulangan Prada Lucky (sempat melarikan diri) ke satuannya pada 28 Juli 2025, melangkah penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard rembulan dijalankan para seniornya secara Bengis dan keji.
diungkapkan bahwa Pratu Abner Yeterson Nubatonis (tersangka 4), pascakepulangan Prada Lucky, menyaksikan Eksis pemeriksaan terhadap 9 orang Personil Nan disinyalir melaksanakan penyimpangan seksual. Pratu Abner kemudian sempat menayangkan kepada almarhum Prada Lucky. Nan sedang nongkrong di lantai.
lafal Juga: Jelang Keberangkatan Atlet Sepak Bola POPNAS XVII, Ketua PSSI NTT: Tampilkan Kualitas Terbaikmu!
Almarhum Nan mengaku bahwa ia dari Kupang, membuatnya malu dikarenakan Seiring-Baju dari Kupang. “meraih potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali,” katanya.
Tanggal 28 Juli 2025 Sekeliling pukul 12.00 Wita, Sertu Rivaldo Alexando Kase (terdakwa 5) mendapatkan panggilan dari Danki ciptakan dijalankan pendampingan. dikarenakan almarhum merupakan Personil Sertu Rivaldo. Ia kemudian mencambuk almarhum memanfaatkan selang air.
lafal Juga: Ruas lorong Lapen Watu Ata-Watu Bakok Mulai Dikerjakan, Penduduk Sambut Gembira
Pratu Imanuel Nibrot Laubura (Terdakwa 6) Nan mendengarkan almarhum telah kembali ke kesatuan, Lampau menemui almarhum Sembari menasehati agar almarhum Tak lagi melaksanakan perbuatan itu. “Sembari mencambuk ke arah almarhum memanfaatkan selang lumayan berlimpah orang kali dan kembali ke penjagaan,” tambahnya.
Pratu Imanuel juga mencambuk Prada Richard berulang, menampar dan meninggalkannya. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie (terdakwa 7) Nan terlihat kemudian juga melaksanakan Petuah kepada Prada Richard. Sertu Bessie memukul Prada Richard lumayan berlimpah orang kali dan kesana meninggalkannya.
Prada Richard Junimton rembulan (inti) ketika memberi keterangan sebagai saksi internal kasus Mortalitas Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (Foto: HO Amar Ola Keda)
Letda Inf Made Juniarta Biaya (terdakwa 8) Nan terlihat Sekeliling pukul 17.30 Wita memerintahkan Pratu Imanuel ciptakan membawa Prada Richard ke ruang staf Intel. Pratu Imanuel diminta mendukung pemeriksaan terhadap Prada Richard.
Letda Made kemudian melaksanakan pemeriksaan ciptakan Prada Richard mengenai dugaan penyimpangan seksual namun Prada Richard Tak mengakui. Letda Made mengalami Tak dihargai sebagai perwira.