SOLO, KOMPAS.TV – Korban kasus penganiayaan berat banget berupa pemotongan organ vital, IPN (20) menginginkan restitusi atau mengubah rugi sebesar Rp50 juta dan sebagai Rp500 juta Kalau harus berobat ke bagian luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh korban IPN bagian dalam sidang lanjutan kasus tersebut, berbarengan terdakwa YC (34) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023), berbarengan program mendengarkan keterangan saksi.
Pria Usul Telukan, Sukoharjo tersebut menginginkan restitusi mengubah rugi sebesar Rp50 juta. Selain itu, bila IPN menjalani pengobatan di bagian luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka mengubah rugi ditambah sebagai Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, kuasa legalitas terdakwa, Asri Purwanti mengukur bahwa permintaan restitusi atau mengubah rugi tersebut Tak melangkah masuk Budi.
lafal Juga: Kronologi Wanita Pangkas Kemaluan Selingkuhannya berbarengan Keris di Sibolga
Asri menyebut pihaknya langsung menolak permintaan tersebut.
“Permintaan korban minta restitusi mengubah rugi Rp50 juta dan bila berobat ke bagian luar negeri Rp500 juta langsung ditolak oleh kuasa legalitas terdakwa,” ujar Asri, Selasa (15/8/2023), dikutip Tribunsolo.com
Asri mengukur hukuman Nan dijalani oleh kliennya telah setimpal berbarengan perbuatan Nan ia lakukan.
“dikarenakan Asas dikarenakan terdakwa ketika ini telah menjalani hukuman Nan setimpal, Merupakan telah dipenjara dan telah dirampas kemerdekaannya,” sambungnya.
Bahkan, menurutnya, pada awalnya pihak kuasa legalitas terdakwa mengalami simpati pada korban, namun dikarenakan permintaan korban dinilai terlalu neko-neko, pihaknya Tak jadi simpati.
“Dan kalau apalagi korban telah Tak mau Berjumpa berbarengan terdakwa. Kalau mau minta mengubah rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya Tak seperti itu,” jelasnya.
“Malah kami akan simpati kami akan mendukung tapi dikarenakan terlalu neko-neko pas melimpah permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa legalitas terdakwa jadi Tak simpati,” ungkapan Asri.
lafal Juga: Bolehkah Menggunduli Rambut Kemaluan? Begini Dampaknya Menurut Pakar
Fana itu, Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan Ambang berbarengan program pembacaan tuntutan.
“Sidang Tiba tahap penuntutan, kalau sesuai jadwal, masa Senin tanggal 21 Agustus 2023,” Jernih Bambang.
sebelum itu diberitakan, YC diancam berbarengan Pasal 353 Bagian (2) KUHP mengenai penganiayaan berbarengan ancaman hukuman paling lamban 5 tahun penjara.
sebelum itu seperti diberitakan Kompas.tv, seorang istri di Solo, Jawa inti, berinisial YC nekat memotong alat kelamin lelakinya berinisial IPN (19) di sebuah penginapan di kawasan Jebres pada Selasa (16/5/2023).
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi berbisik YC mengalami sakit batin dikarenakan Tak didapat oleh keluarga korban sebagai menantu dan diceraikan oleh lelakinya. Mengutip Tribunnews, YC juga mengaku kesal lantaran sang suami disebutnya tak Loyal.