Gresik –
Seorang pemilik warung berinisial MA (55) diamankan polisi setelah disinyalir mencabuli remaja Wanita berusia 14 tahun di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim). Pelaku juga telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan.
Dilansir detikJatim, terduga pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Gresik.
“Kami telah menjaga tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Pekan (15/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula pada ketika korban mendapatkan minuman es di warung milik tersangka. Kondisi warung kala itu sedang Sunyi pembeli dan Tak Eksis orang lain di Letak.
“peristiwa terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026, Sekeliling pukul 17.35 WIB, ketika korban tampak mendapatkan minuman di warung tersangka,” Jernih Arya.
Ketika korban mengharap pesanannya, tersangka memanggil korban ciptakan mendekat. Pada ketika itulah pelaku mengerjakan tindakan asusila di hadapan korban.
“Tersangka berbarengan sengaja meraih dan memperlihatkan alat kelaminnya Sembari menyerahkan minuman kepada korban,” ungkapnya.
Korban pun kaget dan langsung melarikan diri kembali ke Griya. Sesampainya di Griya, korban lantas menceritakan peristiwa tersebut kepada orang Uzur dan kemudian melapor ke polisi.
“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kami langsung mengerjakan penyelidikan dan menjaga tersangka,” ungkapan Arya.
Berdasarkan output pemeriksaan dan pendalaman, polisi membongkar bahwa perbuatan pelaku Tak hanya dikerjakan sekali. lebih masa lalu tersangka terungkap pernah mengerjakan tindakan asusila lain terhadap korban Nan Baju berbarengan meraba bagian tubuh korban.
Arya mengimbuhkan, tersangka menjalankan aksinya berbarengan memanfaatkan kondisi warung Nan Sunyi. Pelaku menyasar korban Nan Tetap di bawah umur ciptakan melampiaskan nafsu seksualnya.
“Modusnya memanfaatkan situasi Sunyi pembeli dan mengerjakan tindakan asusila atau ekshibisionisme ciptakan memuaskan hawa nafsu terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling pelan 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di detikJatim, lafal selengkapnya di sini
(mjy/mjy)