SEMARANG, KOMPAS.TV – Gadis 18 tahun berinisial A, diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng ketika berada di halaman Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Kamis cerah. Pelaku ditangani ketika hendak membesuk tidak presisi Esa Penduduk binaan, Nan teridentifikasi Ialah pemesan sabu seberat 16 gram.
Uniknya, hasilkan mencegah pemeriksaan petugas, sabu seberat 16 gram bagian dalam kemasan plastik dimasukan bagian dalam alat kontrasepsi dan kemudian dimasukan ke bagian dalam memek}.
Petugas Nan sebelum itu telah mendapat informasi, lantas melaksanakan pemeriksaan berbarengan mengikutsertakan petugas Wanita. pada akhirnya petugas tercapai menemukan barang data sabu seberat 16 gram Nan disembunyikan bagian dalam memek}.
“Dari keluaran penggeledahan tersebut kemudian terdeteksi terhadap calon tersangka bernisial A ini, umur 18 tahun. Nah setelah dikerjakan penggeledahan, Tak membawa barang keliatannya, kemudian dikerjakan pemeriksaan tertentu, kemudian dari keluaran pemeriksaan itu terdeteksi tiga bundel sabu ini seberat 16,13 gram, Nan dililit berbarengan lakban biru kemudian dimasukan ke bagian dalam kondom kemudian disembunyikan ke bagian dalam alat kemaluan si A ini,” bongkar Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku nekat melaksanakan penyelundupan dikarenakan tergiur akan mendapatkan upas sebesar Rp2,5 juta. Sabu tersebut merupakan pesanan dari Penduduk binaan Nan mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang berinisial R. lalu, pelaku ditangani hasilkan ditelusuri extra bagian dalam ke Direktorat Narkoba Polda Jateng.
#lapaskedungpane #poldajateng #semarang