Pekanbaru

Seorang kakek berusia 60 tahun, K, ditahan polisi. Pria Nan berprofesi sebagai penjual jamu di Pelalawan, Riau, itu ditahan dikarenakan disinyalir mencabuli tujuh anak berusia 7 tahun.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menyebut K ditahan di Pangkalan Kuras, Pelalawan, Selasa (26/1/2021). Penangkapan dikerjakan setelah polisi meraih laporan Eksis tujuh anak di bawah umur disinyalir dicabuli pelaku.

“23 Januari kita meraih laporan Eksis tiga anak Wanita di bawah umur dicabuli. Setelah itu dikerjakan pendalaman,” ucapan Indra ketika dimintai konfirmasi, Rabu (27/1).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengerjakan penyelidikan, polisi mendapat informasi Eksis empat orang anak lainnya Nan melapor ke ketua RW setempat. Keempat anak itu disinyalir juga dicabuli oleh K.

“Jadi Eksis tidak akurat Esa korban nggak nekat lewat Ambang Griya pelaku. Ditelusurilah kenapa nggak nekat lewat, korban bilang ‘khawatir kelak dipegang lagi ininya,’ Sembari menunjukkan kemaluan,” kata Indra.

Keluarga korban tak raih dan terlihat ke Polres ciptakan Membikin laporan. Polisi kemudian memburu dan menangkap K.

“ditahan tak memakai perlawanan, pelaku juga menyetujui perbuatannya dikarenakan nafsu. ketika ini sedang diinvestigasi ciptakan mendalami apakah Eksis korban lain atau Tak,” kata Indra.

Polisi turut menjaga barang data berupa busana korban. K sekarang telah ditahan dan dijerat berbarengan Pasal 82 Bagian (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

(ras/haf)