Medan – Polisi menangkap cowok Nan menempelkan kemaluan ke Al-Qur’an Sembari mengucap sumpah di Sumatera Utara (Sumut). Polisi membongkar motif cowok berinisial RS itu mengerjakan aksinya.

“hasilkan meyakinkan pacarnya bahwa pelaku presisi-presisi mencintainya,” ucapan Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus ketika dimintai konfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Video Nan menunjukkan RS menempelkan alat kelaminnya ke Al-Qur’an Sembari mengucap sumpah itu viral di media sosial (medsos). RS kemudian ditahan.

internal video viral itu, RS terlihat Tak memakai baju dan menggenggam Al-Qur’an. Beliau kemudian memungut alat kelaminnya Lampau menempelkannya ke Al-Qur’an.

Beliau kemudian mengucap sumpah kalau alat kelaminnya akan busuk Kalau Beliau menikah berbarengan orang lain. cowok itu kemudian terlihat menginjak Al-Qur’an. Beliau menyebut kakinya akan lumpuh Kalau mengarang kisah.

“Kecuali berbarengan Erma Suriani. Saya akan berjanji akan menikah berbarengan Erma Suriani sehidup semati. Tiba maut Nan memilah-milah kita,” tutur cowok itu.

Kompol M Firdaus berucap RS telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan. Beliau dijerat UU ITE dan pasal penodaan Religi internal KUHP.

“telah diputuskan sebagai tersangka dan dikerjakan penahanan,” tutur Firdaus.

“UU ITE dan pasal penistaan Religi KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun,” sambungnya.

Lihat juga video ‘Kasus Al-Qur’an Dibakar, ternyata Diupload Mantan dan Bukan Video Orisinil’:

[Gambas:Video 20detik]



(dhm/haf)