CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor Mandau di bawah komando Kompol. Primadona kembali tercapai menyingkap kejahatan serius Nan berperan momok tidak memikat di kalangan Orangtua di ‘Kota Minyak’ Duri. akurat, pihaknya tercapai menangkap seorang lelaki berinisial JS (34) atas dua laporan polisi Nan dilayangkan pada 5 Juni 2025 dan 14 Agustus 2025.
Lewat siaran persnya, Kompol Prima berbisik bahwa tersangka JS ditangani sekira pukul 18.30 WIB ketika sedang nyantai dibsalah Esa warung kopi di bilangan lorong Jenderal Sudirman, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri, Sabtu Lampau (17/8).
“akurat, tersangka JS diamankan atas dua laporan polisi Nan diperkirakan mengerjakan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya Eksis dua orang, Merupakan anak Wanita berumur 6 dan 7 tahun. Dan tersangka ini sebelum itu juga pernah ditahan sebanyak 2 kali internal perkara Nan Baju, dan internal perkara Nan sekarang, Eksis dua korban serta dua laporan polisi Nan kemudian kita tindak lanjuti,” ungkapan Kompol Prima, Kamis (21/8).
diuraikan Kapolsek, sang residivis spesialis grepe-grepe kemaluan anak di bawah umur ini diperkirakan menjamah kemaluan korban berusia 6 tahun berbarengan membawanya ke sebuah kebun ubi di wilayah lorong Siak, desa Simpang Padang, kecamatan Bathin Solapan pada 5 Juni 2025 Lampau.
Kemudian kasus kedua, terjadi dan menimpa bocah Wanita berusia 7 tahun Nan terjadi di bilangan lorong Mawar, kelurahan kembali Alam, kecamatan Mandau – Duri pada 14 Agustus 2025. “Nah, terhadap korban Nan kedua ini, pelaku merayu korban berbarengan iming-iming akan disalurkan Duit jajan berbarengan syarat ikut Seiring JS guna (modus) mencari temannya.
memakai Esa unit sepeda motor, pelaku membawa korban kedua berkendara di lorong Swadaya ke arah lorong Mawar. Tiba di lorong Sakura, tangan kiri pelaku mulai menggrepe-grepe kemaluan korban sembari berkendara berbarengan pedal gas di tangan kanan.
Atas peristiwa-peristiwa tersebut, Orangtua serta pihak keluarga kedua korban Tak raih dan layangkan laporan. Hingga kemudian tersangka tercapai ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada Sabtu sore (16/8).
“ketika ditangani dan diinterogasi, tersangka menyetujui perbuatannya terhadap kedua korban. Dan hasilkan mempertanggungjawabkan aksinya, JS kita jerat berbarengan ketentuan Pasal 82 Bagian (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 mengenai Undang-undang mengenai Perlindungan Anak berperan Undang-undang berbarengan ancaman hukuman penjara paling lamban 15 tahun,” konfirmasi Kapolsek.
“Ini merupakan kasus pidana paling keji dan Membikin kita prihatin. Oleh dikarenakan itu, kami imbau kepada seluruh orangtua agar kelebihan batin-batin dan melangkah mengawasi lingkungan anak-anak kita agar hal serupa Tak terjadi di lain Masa,” imbaunya. (Bres)