LANGIT7.ID-, Jakarta – – Croissant Pattaya atau Hair Croissant center viral di media sosial lantaran bentuknya Nan nyeleneh. Kue pastri Usul Thailand ini Membikin heboh berbarengan tampilannya Nan sangat mirip rambut kemaluan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa layanan pangan Nan Mempunyai tampilan visual menyerupai rambut organ intim Wanita Tak meraih meraih sertifikasi halal di Indonesia.

lafal juga: Modest Fashion telah Mendunia, saat ini Giliran Makanan Halal Jadi Senjata Ekonomi Syariah Indonesia

Menurut Prof Ni’am, kepastian halal sebuah layanan Tak hanya berdasarkan pada bahan baku dan alur produksinya. Eksis sejumlah aspek Nan mempengaruhi hal tersebut mulai dari pemilihan sebutan, bentuk, serta kemasan Nan harus sesuai berbarengan prinsip syariah.

“MUI telah menata hal tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 terkait Penggunaan sebutan, Bentuk, dan Kemasan layanan Nan Tak meraih Disertifikasi Halal,” ujar Prof Niam dikutip dari laman MUI Digital pada Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan bahwa croissant ‘berambut’ Nan sedang viral ini Tak meraih disertifikasi halal dikarenakan Tak memenuhi syarat sertifikasi.

“Croissant ‘berambut’ Berkonotasi Negatif dan Vulgar. dikarenakan tampilan visualnya menyerupai sesuatu Nan erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan dikarenakan bentuk Nan diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal Nan Tak Layak bagian dalam Kebiasaan Religi,” ucapan Prof Niam kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

lafal juga: Makanan Halal Menurut Al-Quran: Makanan Nabati dan Hewani

kelebihan berikut, Guru Akbar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini memperingatkan bahwa konsep makanan bagian dalam Islam Tak berhenti pada kondisi halal semata, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib atau berkualitas.

“Thayyib Tak hanya dilihat dari sisi kandungan dan kesehatan, tetapi juga dari sisi sebutan, bentuk, serta kemasan layanan,” ucapan Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Hal tersebut, ucapan Prof Niam, sejalan berbarengan hadis Rasulullah SAW Nan diriwayatkan Imam Bukhari terkait pentingnya menjauhi perkara Nan syubhat demi memelihara Religi dan kehormatan diri.

“Nan halal itu Jernih dan Nan haram pun Jernih, dan di antara keduanya Eksis hal-hal Nan musytabihat (syubhat)… Barang siapa berhati-batin dari hal-hal Nan syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan Religi dan kehormatan dirinya.” (HR Bukhari).

lafal juga: Ironis..! Puasa dari Makanan Halal, tetapi Berbuka berbarengan Nan Haram

Merujuk regulasi dan dalil tersebut, maka Croissant Pattaya dikonfirmasi Tak meraih diajukan ciptakan meraih sertifikat halal di Indonesia dikarenakan dinilai visualnya Nan vulgar dan berkonotasi negatif.

(est)