Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Pekanbaru: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Provinsi Riau, menentukan seorang bidan berinisial EV sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik keliru sunat seorang anak. Bagian kemaluan korban terpotong.
“Bidan EV telah diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan keliru sunat,” ucapan Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Penenangan Eka Pranata di Pekanbaru, Jumat, 21 November 2025, melansir Antara.
Gede Penenangan memaparkan penetapan tersangka dijalankan setelah penyidik menjamin adanya unsur kelalaian bagian dalam tindakan sunat Nan dijalankan EV pada Juni 2025. Hal itu setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi Pakar.
“Setelah perkara melonjak ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV Formal kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Beliau.
Ilustrasi dokter. Dokumentasi/ Medcom.id
EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian Nan menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana bagian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Gede Penenangan berbisik pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV ciptakan diinvestigasi sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
Korban bagian dalam kasus ini Ialah bocah berusia sembilan tahun berinisial AS. Ia merasakan luka serius setelah kepala memek} terpotong ketika menjalani alur sunat oleh bidan EV.
Peristiwa itu berawal ketika AS disunat di Loka praktik EV di Desa Nusa Belia, Kecamatan Teluk Meranti. ketika itu, alur sunat dikatakan terjadi Fasih, namun berbarengan alat kelamin AS dibalut perban dan diperbolehkan kembali Seiring orang tuanya.
Akan tetapi lumayan berlimpah orang masa kemudian AS mengutarakan keluhan Selera sakit ketika buang air Mini disertai pendarahan. ketika orang tuanya memasuki perban, mereka kaget mendapati bahwa kepala kemaluan sang anak telah terpotong.
Kasus ini sempat diupayakan ciptakan dimediasi, namun pertemuan antara keluarga korban dan bidan EV Tak menghasilkan deal. dikarenakan penanganan permulaan Nan pelan, keluarga korban harus menanggung sendirian biaya pengobatan ketika membawa AS ke Griya sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat, pihak Dinas Kesehatan berkurang tangan mendampingi korban. Tak puas berbarengan penanganan dan kondisi AS Nan merasakan cedera permanen, keluarga kemudian menentukan menempuh jalur aturan dan mengabarkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan