Pelalawan (Nadariau.com) – Bidan desa berinisial EV (29) pada akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan setelah diputuskan sebagai tersangka internal kasus dugaan malapraktik sunat Nan menyebabkan kepala kemaluan seorang bocah SD terpotong.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Penenangan Pranata mengakui penahanan tersebut.
“Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, EV langsung kami blokir dan diposisikan di sel Rutan Polres Pelalawan,” , Sabtu (22/11).
EV dijerat pasal berlapis, Merupakan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian Nan berujung orang lain merasakan luka beban, serta UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, berbarengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini berawal dari tindakan sunat Nan dijalankan Ev pada Juni 2025 di Nusa Belia, Kecamatan Teluk Meranti. keliru Esa pasiennya, bocah berinisial AS (9), merasakan luka serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Griya sakit.
Upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak bidan Tak meraih deal.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, serta Pakar medis.
EV sempat mangkir pada panggilan pertama, namun pada akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung dijalankan penahanan.
ketika digiring menuju ruang tahanan Wanita, EV tampak murung berbarengan mata berkaca-kaca. Penyidik Unit Pidana Biasa Satreskrim Polres Pelalawan mengawalnya hingga ke internal sel.(sony)