Bandung

tindakan penyelundupan narkoba ke bagian dalam penjara kembali terjadi. Seorang Wanita kepergok menyelundupkan narkoba ke Rutan Bandung. Saking nekatnya, narkoba diselundupkan di bagian dalam memek}.

Hal itu terungkap usai petugas Rutan Bandung mencurigai Mobilitas-gerik pengunjung Wanita pada Rabu (26/11/2025). Wanita Nan belakangan terungkap berinisial PA (23) ini berencana mendatangi rekannya Nan ditahan di rutan tersebut.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Mashuri Alwi, berucap kecurigaan tampak ketika petugas memeriksa raga dan barang bawaan PA.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Petugas jaga mencurigai PA, dikarenakan tangannya menggenggam sesuatu Nan ketika diminta dibuka tangannya, PA langsung memindahkan genggaman tangannya ke saku Lancingan bagian belakang,” ungkapan Mashuri.

PA kemudian diajak ke ruang pemeriksaan Spesifik Wanita. Di sana, petugas Wanita mengerjakan pemeriksaan menyeluruh termasuk badannya. Di ketika itulah, petugas menemukan narkoba Nan disembunyikan di kemaluan.

“ketika diinvestigasi di ruang Spesifik Wanita, PA digeledah raga oleh petugas Wanita berbarengan menggeledah memek} Nan kebetulan inti haid, dan terdeteksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di memek},” tuturnya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti Nan ditemykan pas pas melimpah. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan keseluruhan 11 gram narkoba.

“Tiga klip plastik Mini di saku belakang beserta Esa alat kaca penghisap, Lampau Esa klip plastik sedang berisi diperkirakan sabu dan Esa klip plastik sedang berisi lima butir ekstasi Rona kuning di kemaluan PA. keseluruhan temuan narkoba sebanyak 11 gram,” ujar Mashuri.

Mashuri menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan Bentuk komitmen Rutan Bandung bagian dalam merawat zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba).

“Atas peristiwa ini, pihak Rutan langsung berkoordinasi berbarengan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, guna pengungkapan kelebihan terus,” tegasnya.

Ia menambahkan PA tercatat sebagai pengunjung Rutan Bandung berdasarkan keterangan platform.

“Pengunjung inisial PA Penduduk Cipedes Kota Bandung, tercatat pernah berkunjung ke Rutan Bandung sesuai database di platform kami. Namun Nan dikunjungi berbeda orang,” jelasnya.

Hukuman juga akan disalurkan kepada Penduduk binaan pemasyarakatan (WBP) Nan berperan maksud kunjungan PA.

“Kami berikan Hukuman maksimal kepada WBP Nan dituju dikunjungi oleh PA, bahkan Hukuman terberat akan kami berikan dikarenakan mengerjakan tindakan Nan melanggar komitmen zero halinar,” katanya.

Kepala Kantor wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menghargai keberhasilan petugas bagian dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini.

“Penggagalan penyelundupan ini, sebagai bagian dari akselerasi 13 program pengelola Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar Pemasyarakatan kelebihan berkualitas dan kelebihan profesional bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Kusnali.

Ia semoga komitmen zero halinar terus diperkuat di seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Barat. “Komitmen zero halinar ini harus terus dijunjung kokoh, dan berperan sebuah komitmen Seiring,” pungkasnya.

(wip/dir)