Dulohupa.id – Seorang siswi Nan Tetap nongkrong di bangku kelas enam sekolah Asas (SD) di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Gorontalo sebagai korban persetubuhan dan pembunuhan oleh Abang iparnya.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah Penduduk menemukan sosok mayat Nan terapung di pesisir pantai setempat pada Pekan 15 Februari 2026 kemarin. Jasad terungkap terungkap Wanita di bawah umur beinisial RI alias Deis Nan lebih sebelumnya dinyatakan Lenyap sejak Sabtu.

lebih sebelumnya pelaku Rizki Poi sempat membohongi istri dan keluarganya mengaku Tak mengetahui keberadaan korban sebelum jasadnya terungkap. Setelah dikerjakan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saki, pelaku barulah mengaku berdua bejatnya mengerjakan kekerasan seksual hingga menghabisi nyawa korban.

“Kemudian modus operandi Adalah memberikanuang kepada korban ciptakan meraih snack di warung. lalu pelaku Mempunyai nafsu birahi terhadap korban Kemudian pelaku mengerjakan pencabulan berdua tapak menyetubuhi korban, lalu korban dibunuh oleh Nan bersangkutan.,” bongkar Kasat Reskrim.

Petugas kepolisian Polres Boalemo ketika merilis kasus pembunuhan siswi SD. Foto/Dulohupa

Iptu Nurwahid juga menerangkan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan tak Mau perilaku bejatnya itu dibongkar oleh korban.

“Tersangka ini mengajak korban berhubungan tubuh dan memaksa berhubungan tubuh Nan kedua kali, namun ketika itu korban menolak ajakan tersebut ,” terangnya.

Setelah diancam akan diberitakan ke keluarganya, pelaku kemudian kesal dan nongkrong di atas dada korban Sembari kedua tangan korban dijepit memanfaatkan kedua Dengkul kaki. Setelah itu tersangka memungut kayu Lampau meraih berdua memanfaatkan tangan kanan, lagian tangan kirinya meraih leher korban. Tersangka kemudian menusuk leher sebelah kanan korban, Lampau menusuk kembali di leher sebelah kiri.

“Kemudian tersangka bangkit dan menusuk kemaluan korban berdua memanfaatkan kayu,” bongkar Kasat reskrim.

Setelah korban meninggal, pelaku berinisial RP ini membuang mayat korban dan barang data di inti Bahari.

dikarenakan perbuatannya tersangka Rizki dijerat berdua pasal berlapis Adalah pasal 80 Bagian 3 terkait perlindungan anak, pasal 458 Bagian 1 terkait KUHP berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 415 Huruf B terkait KUHP, berdua ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Mat