GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang meringkus seorang WNA Usul Malaysia lantaran menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 496 gram di Pelabuhan segala Sri Bintan Pura (SBP), pada Selasa 7 Oktober Lampau.

Pelaku teridentifikasi berinisial MK usia 25 tahun Penduduk republik Malaysia. Modusnya terbilang nekat, pelaku menyembunyikan sabu seberat Nyaris Separuh kilogram di area memek} ciptakan mengelabui pemeriksaan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, berbisik pengungkapan ini berawal dari output analisis tim monitoring dan Penindakan (P2) Nan mencurigai adanya penumpang dari bagian luar negeri membawa barang terlarang.

ketika melewati area X-ray, Mobilitas-gerik pelaku terlihat mencurigakan. Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan raga, dan ketika ditekan di area bawah tubuh, pelaku mengutarakan keluhan Selera sakit.

“Itu ketemunya ketika kita melaksanakan body tapping, jadi barang itu di sembunyikan di Minta sorry di alat kemaluan, itu ketahuan di situ, dan tentunya modus seperti itu terus kita dalami dan akan terus berganti,” ucapnya.

teridentifikasi, MK berencana mengembangkan perjalanan ke Jakarta memanfaatkan pesawat Citilink rute Tanjungpinang–Jakarta pada pukul 14.50 WIB. Namun agenda itu kandas setelah dirinya dikendalikan petugas.

Atas perbuatan menyelundupkan sabu, WNA Malaysia ini dijerat berdua Pasal 112 Bagian (2) dan Pasal 114 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika, berdua ancaman pidana penjara seumur Hayati atau paling pelan 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(Ald)

artikel Views: 89