Balikpapan –
Pemeran PSIR Rembang, Rudy Santoso mendapat Hukuman beban dari Komite Disiplin PSSI Jawa inti. Ia dilarang bermain sepakbola selama tiga tahun dan didenda Rp 10 juta buntut insiden pada laga semifinal Liga 4 Jawa inti 2025/2026.
Berdasarkan surat putusan bernomor 106/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026, Komdis mengatakan Rudy terbukti melaksanakan pelanggaran disiplin ketika pertandingan PSIR melawan Persak Kebumen di Stadion Krida, Kabupaten Rembang, Kamis (12/2). bagian dalam data persidangan diungkapkan setelah wasit meniup peluit penutup, Rudy menghampiri wasit ciptakan melaksanakan protes dan berbarengan sengaja meraba area vital wasit.
Tindakan tersebut dinilai mengandung unsur asusila serta Tak mencerminkan prinsip sportivitas sepakbola. Komdis menyebut perbuatan itu melanggar Pasal 48 huruf f juncto Pasal 50 juncto Pasal 10 juncto Pasal 13 juncto Pasal 16 code Disiplin PSSI 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Merujuk pasal-pasal tersebut, menghukum Sdr. Rudy Santoso berbarengan Hukuman skors selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,” demikian bunyi tidak presisi Esa ukur keputusan Komdis seperti diperoleh detikJateng.
Apabila denda Tak dibayarkan hingga batas Masa Nan ditentukan, Rudy Tak diperkenankan mengejar pertandingan lanjutan di bawah naungan PSSI. Pembayaran denda dijalankan melalui rekening Bank Berdikari atas identitas PSSI Jawa inti.
Manajer PSIR Rembang, Rasno, ketika dikonfirmasi detikJateng mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal ciptakan menentukan jejak lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan komparasi.
“jejak lalu gua rapatkan masa lalu pengurus PSIR Seiring manajemen masa lalu, di masa depan gelap. Termasuk membahas terkait komparasi atau Tak,” ujar Rasno.
Diberitakan lebih masa lalu, tiga Pemeran PSIR Rembang menjalani pemeriksaan oleh Komdis PSSI Jawa inti menyusul insiden kericuhan Nan videonya viral di media sosial. tidak presisi satunya, Rudy Santoso Pemeran Nan dinarasikan meremas kemaluan wasit.
lafal selengkapnya di sini.
(sun/aau)