SUKABUMIUPDATE.com – tindakan nekat wanita Belia berinisial GPR (34) ciptakan menyelundupkan Penawar terlarang ke internal Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, tercapai digagalkan petugas. tindakan penyelundupan Nan terjadi pada Senin 23 Juni 2025, itu terungkap setelah petugas mencurigai Mobilitas-gerik pelaku ketika hendak menjenguk seorang tahanan.
Informasi Nan dihimpun sukabumiupdate.com, Penawar terlarang tersebut disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku tepatnya di area kemaluan guna mengelabui platform keamanan petugas.
Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, berbisik bahwa pada ketika petugas melaksanakan pemeriksaan terungkap sejumlah kapsul berisi Unsur terlarang Nan dibungkus teratur dan disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku.
“Kami tercapai menggagalkan penyelundupan berkat kewaspadaan petugas Nan mencurigai perilaku pengunjung tersebut. Setelah dikerjakan penggeledahan extra mendalam, terungkap barang data Nan diperkirakan jenis Penawar-obatan terlarang,” ungkapan Kurnia Panji Pamekas, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/6/2025).
lafal Juga: Kisah Seorang Pria Nan memasuki Surga dikarenakan Menyingkirkan Duri di lorong
Kurnia Panji menuturkan bahwa GPR itu tiba ciptakan membesuk seorang tahanan kasus penyalahgunaan farmasi. Namun, niat tersebut ternyata disertai tindakan kriminal Nan sekarang membuatnya berurusan berbarengan legalitas.
“Barang data langsung ditangani dan diserahkan kepada pihak kepolisian ciptakan pemeriksaan laboratorium. ketika ini, GPR inti diinvestigasi intensif oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi,” jelasnya.
Kurnia Panji menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang sebar segala bentuk penyelundupan narkotika dan Penawar-obatan terlarang di lingkungan mereka.
“Kami Tak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran legalitas di internal lingkungan Lapas. Keamanan dan pemberantasan narkotika serta Penawar-obatan terlarang merupakan prioritas Primer kami,” tandasnya.