Jakarta –
Seorang Wanita berinisial DY (40) sebagai korban pelecehan seksual di commuter line atau kereta rel listrik (KRL). Pihak KRL mengecam keras tindakan pelaku berinisial M (45) tersebut.
“ciptakan mencegah tindak pelecehan seksual KAI Commuter berikut mengajak seluruh pengguna KRL ciptakan terus waspada dan Acuh atas situasi dan keadaan Sekeliling,” ungkapan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba internal keterangan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Tindakan pelecehan tersebut terwujud pada Kamis (30/6) pukul 09.00 WIB. Peristiwa itu terwujud di KRL No 5519 berdua Rekanan Cikarang-Kampung Bandan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku tindak pelecehan tersebut tertangkap tangan oleh pengguna KRL lainnya dan segera diserahkan kepada Petugas Pengamanan KAI Commuter di Stasiun Sudirman,” katanya.
Pelaku kemudian diajak ke Polsek Metro Menteng ciptakan ditindaklanjuti. Anne mengajak para penumpang ciptakan Tak menilai ngeri melapor kepada petugas ketika menyaksikan dan merasakan peristiwa serupa di KRL.
“Segera kabar kepada petugas, melalui call center 021-121 atau ke sosial media Formal KAI Commuter Kalau menyaksikan peristiwa pelecehan tersebut. KAI Commuter sedia memberikan bantuan penuh berdua menjaga dan mendampingi korban internal mengembangkan peristiwa tersebut ke tahapan aturan,” katanya.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagia berbisik peristiwa berawal ketika korban terkaget ketika pelaku menggesekkan alat kelaminnya. Beliau menyebut korban pun langsung berteriak.
“Jadi Beliau kaget berikut ngegas,” katanya ketika dihubungi, Kamis (30/6).
Netty berbisik pelaku dan korban sepakat ciptakan berdamai. Pelaku pun diminta ciptakan Membikin surat pernyataan.
“Pelaku dan korban menempuh jalur Tenteram dan Tak mengembangkan ke jalur aturan. Pelaku Membikin surat pernyataan di atas meterai,” katanya.
(lir/lir)