KUPANG, VICTORYNEWS.ID – Eksis data Nan sangat memilukan terungkap dalan sidang kedua kasus penganiayaan Nan menewaskan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa (28/10/2025)

internal dakwaan berkas perkara Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 Nan dibacakan secara bergantian oleh Oditur Militer Letkol CHK Alex Panjaitan dan Letkol CHK Yusdiharto, terungkap data adanya tindakan penganiyaan Nan sangat keji dan Bengis.

lafal Juga: Pergub IPP Formal diperkenalkan; Siswa SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT Hanya pembayaran Rp 100 Ribu/purnama/Siswa

diungkapkan bahwa pasca kepulangan Prada Lucky (sempat melarikan diri) ke satuannya pada 28 Juli 2025, terjadi penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard purnama dikerjakan para seniornya secara Bengis dan keji.

diungkapkan bahwa Pratu Abner Yeterson Nubatonis (tersangka 4), pascakepulangan Prada Lucky, menyaksikan Eksis pemeriksaan terhadap 9 orang Personil Nan diperkirakan mengerjakan penyimpangan seksual. Pratu Abner kemudian sempat menayangkan kepada almarhum Prada Lucky. Nan sedang dudukin di lantai.

lafal Juga: Jelang Keberangkatan Atlet Sepak Bola POPNAS XVII, Ketua PSSI NTT: Tampilkan Kualitas Terbaikmu!

Almarhum Nan mengaku bahwa ia dari Kupang, membuatnya malu dikarenakan Seiring-Baju dari Kupang. “memungut potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali,” katanya.

Tanggal 28 Juli 2025 Sekeliling pukul 12.00 Wita, Sertu Rivaldo Alexando Kase (terdakwa 5) mendapatkan panggilan dari Danki hasilkan dikerjakan pendampingan. dikarenakan almarhum merupakan Personil Sertu Rivaldo. Ia kemudian mencambuk almarhum memanfaatkan selang air.

lafal Juga: Ruas jalur Lapen Watu Ata-Watu Bakok Mulai Dikerjakan, Penduduk Sambut Gembira

Pratu Imanuel Nibrot Laubura (Terdakwa 6) Nan mendengarkan almarhum telah kembali ke kesatuan, Lampau menemui almarhum Sembari menasehati agar almarhum Tak lagi mengerjakan perbuatan itu. “Sembari mencambuk ke arah almarhum memanfaatkan selang pas melimpah orang kali dan kembali ke penjagaan,” tambahnya.

Pratu Imanuel juga mencambuk Prada Richard berulang, menampar dan meninggalkannya. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie (terdakwa 7) Nan tiba kemudian juga mengerjakan Petuah kepada Prada Richard. Sertu Bessie memukul Prada Richard pas melimpah orang kali dan kesana meninggalkannya.

Prada Richard Junimton purnama (center) ketika memberi keterangan sebagai saksi internal kasus Mortalitas Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (Foto: HO Amar Ola Keda)

Letda Inf Made Juniarta Biaya (terdakwa 8) Nan tiba Sekeliling pukul 17.30 Wita memerintahkan Pratu Imanuel hasilkan membawa Prada Richard ke ruang staf Intel. Pratu Imanuel diminta menolong pemeriksaan terhadap Prada Richard.

Letda Made kemudian mengerjakan pemeriksaan hasilkan Prada Richard mengenai dugaan penyimpangan seksual namun Prada Richard Tak menyetujui. Letda Made merasakan Tak dihargai sebagai perwira.