Jakarta

Komisi Disiplin PSSI pada akhirnya meraih keputusan hasilkan striker Sulut United Patrich Wanggai. Beliau dihukum Embargo main di dua pertandingan.

Menukil laman PSSI, Komdis memutuskan lima keluaran sidang Komite Disiplin PSSI per tanggal 21 Desember 2021, tidak akurat satunya kasus Patrich Wanggai.

internal putusan tersebut, tidak akurat Esa Pemeran Sulut itu dinilai terbukti memprovokasi masyarakat ketika laga melawan Martapura Dewa United di Liga 2 pada 20 Desember Lampau.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ketika pergantian Pemeran, ia melangkah keluar lapangan dan melaksanakan gerakan Tak Layak berbarengan tapak menunjukkan kemaluan meskipun memakai Lancingan ke arah penonton.

Imbas langkah kontroversialnya tersebut, Wanggai tak hanya dilarang bermain 2 pertandingan tapi juga denda Rp 50 juta.

Berikut keluaran Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 21 Desember 2021:

1. Tim PSMS Medan

– sebutan kompetisi: Liga 2
– Pertandingan: PSMS Medan vs Sulut United
– Tanggal peristiwa: 16 Desember 2021
– Jenis pelanggaran: Melanggar ketentuan berbarengan masuknya tamu VIP ke ruang mengubah tim PSMS Medan di mana tamu tersebut Tak terdaftar internal registrasi ofisial Nan disahkan serta Tak Eksis di registrasi susunan Pemeran (DSP) sebagai ofisial tim
– Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

2. Tim Sriwijaya FC

– sebutan kompetisi: Liga 2
– Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC
– Tanggal peristiwa: 19 Desember 2021
– Jenis pelanggaran: Tanggung respon terhadap tingkah laku buruk penonton. Setelah berakhir pertandingan Eksis extra dari 1 orang suporter tim Sriwijaya FC berkurang dari tribun memasuki ke internal lapangan
– Hukuman: Denda Rp. 25.000.000

3. Panitia pelaksana, PT. Liga Indonesia anyar

– sebutan kompetisi: Liga 2
– Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC
– Tanggal peristiwa: 19 Desember 2021
– Jenis pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung respon merawat ketertiban dan keamanan. Setelah berakhir pertandingan Eksis extra dari 1 orang suporter tim Sriwijaya FC berkurang dari tribun memasuki ke internal lapangan
– Hukuman: Denda Rp. 20.000.000

4. Instruktur kepala tim Sulut United, Sdr. Ricky Nelson Gideon Ndun

– sebutan kompetisi: Liga 2
– Pertandingan: Sulut United vs Martapura Dewa United
– Tanggal peristiwa: 20 Desember 2021
– Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap Pemeran Musuh atau orang-orang selain dari perangkat pertandingan. Melanggar fairplay berbarengan tapak melaksanakan penyerangan mendorong Pemeran Musuh dan mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman: Embargo mendampingi tim 2 pertandingan dan denda Rp. 10.000.000

5. Pemeran tim Sulut United, Sdr. Patrich Steev Wanggai

– sebutan kompetisi: Liga 2
– Pertandingan: Sulut United vs Martapura Dewa United
– Tanggal peristiwa: 20 Desember 2021
– Jenis pelanggaran: Memprovokasi masyarakat. Pada ketika pergantian Pemeran, melangkah keluar lapangan melaksanakan gerakan Tak Layak berbarengan tapak menunjukkan kemaluan meskipun memakai Lancingan ke arah penonton
– Hukuman: Embargo bermain 2 pertandingan dan denda Rp. 50.000.000.

(mcy/cas)