Solo –
Isak linang mewarnai persidangan internal program pembacaan vonis kasus pemotongan alat kelamin Nan dikerjakan terdakwa, Yenita Carolina (34). Pembacaan vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiryatmi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
internal sidang itu, dihadiri korban sekaligus suami terpidana, IPN (20). Usai majelis hakim membacakan vonis, baik terdakwa, korban, dan kuasa legalitas terpidana langsung meneteskan air mata. Korban dan terpidana pun saling berpelukan.
“mengatakan Yenita Carolina terbukti secara Absah dan meyakinkan, bersalah berbarengan tindak pidana penganiayaan berbarengan perencanaan Nan berujung luka beban. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama empat rembulan,” ucapan Wiryatmi ketika membacakan vonis, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain divonis empat rembulan penjara, terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 3 ribu. Vonis Nan dibacakan majelis hakim ini kelebihan pendek dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan menuntut lima rembulan penjara.
JPU kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi berucap, pihaknya mendapatkan vonis Nan dijatuhkan oleh majelis hakim. Eksis sejumlah hal Nan meringankan.
“Kami JPU mendapatkan, dikarenakan terdakwa juga mendapatkan. Pertimbangan majelis hakim lumayan Jernih, dikarenakan ini wanita Nan berhadapan berbarengan legalitas, dan harus mengedepankan RJ, juga berbarengan asas ultimum remedium dikarenakan korban ini Tetap Absah sebagai suami istri. Jadi kami memuji majelis hakim, dan ini telah putusan Nan Pas,” ucapan Rahayu.
Fana itu, kuasa legalitas terpidana Asri Purwanti, juga mendapatkan keluaran vonis tersebut. Pihaknya Tak mengajukan komparasi.
“Masing-masing dari kami Tak keberatan, Tak Eksis upaya legalitas lagi, baik jaksa dan dari kami. Tadi disampaikan putusan telah inkrah,” pungkas Asri.
(ahr/apl)