Solo

langkah pamer toket dan kemaluan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berujung tuntutan 1 tahun bui dan denda Rp 250 juta terkait kasus pornografi. Wanita Nan ditahan di Bandung, Jawa Barat itu pun langsung mengemukakan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang ini digelar secara ditutup di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (21/4) kemarin.

“Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 purnama kurungan,” kata Isti Ariyanti, selaku JPU ketika ditemui wartawan usai persidangan, Kamis (21/4/2022).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mulanya menjerat Siskaeee berdua tiga dakwaan cadangan Merupakan Pasal 29 juncto pasal 4 Bagian 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 mengenai Pornografi, juncto pasal 64 Bagian 1 KUHP; Pasal 30 juncto pasal 4 Bagian 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 mengenai Pornografi, juncto pasal 64 Bagian 1 KUHP; dan Kemudian Pasal 45 Bagian 1 Juncto Pasal 27 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 Bagian 1 KUHP.

Dakwaan mengenai UU ITE itu diajukan dikarenakan langkah Siskaeee pamer toket di Bandara YIA Kulon Progo itu juga viral dan diedarkan di situs OnlyFans ciptakan meraih cuan. Namun dari ketiga dakwaan tersebut, JPU menuntut Siskaeee berdua pasal pornografi.

“Iya kena dakwaan ke Esa (Pasal 29),” ujar Isti.

Isti menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan keluaran keterangan saksi Nan hadir di persidangan. Seperti saksi bukti dan saksi Pakar. Dari keterangan saksi tersebut Siskaeee dinilai terbukti bersalah melanggar UU mengenai Pornografi.

“Nan Jernih UU Pornografinya terbukti. Nan bersangkutan ini ngunggah (Video). Makanya kena pasal 29, di mana Membikin, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan kelebihan komplit,” tutur Isti.

“Kalau Nan ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena,” sambung Isti.

Sidang tuntutan itu pun dilanjutkan berdua pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Pengacara Siskaeee, Afank Reza Fahruddin berucap Siskaeee juga mengatakan pembelaan secara lisan.

Afank berucap pihaknya menginginkan majelis hakim ciptakan meringankan tuntutan jaksa penuntut Biasa. Eksis 3 skor Nan diajukan terdakwa sebagai pertimbangan majelis hakim.

“Nan meringankan di antaranya klien kami Tetap kuliah. mempunyai adik Nan harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian mengalami bersalah Tak akan mengulangi perbuatannya lagi,” cerah Afank.

(ams/ams)