Seorang mahasiswa Usul Jakarta Timur berinisial MRI (22) diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran mengerjakan tindakan eksibisionis berbarengan menunjukkan kemaluan ke rekan kerjanya.
Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban berkenalan kemudian menginginkan identitas Instagram korban.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa mengenal terlapor atau tersangka di Loka kerja,” ucapan Beliau melalui keterangan Nan diperoleh pada Rabu (4/9).
Pelaku Lampau mengajukan pesan melalui identitas Instagram korban dan mengajak berhubungan intim. Korban pun menolak ajakan tersebut. Namun begitu, mendadak pelaku mengirimkan video tak senonoh kepada korban.
“Di mana terlapor atau tersangka sedang mengerjakan kegiatan seksual terhadap dirinya sendirian berbarengan menunjukkan alat kelamin terlapor atau tersangka,” kata Beliau.
Korban kemudian mengabarkan kasus Nan menimpanya ke polisi. Pelaku pun diamankan. bagian dalam kasus tersebut, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti seperti tangkapan display perbicangan di antara korban dan pelaku.
“agenda tindak terus melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU,” ucapan Beliau.
dikarenakan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 Bagian 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi.