RIAU daring, PELALAWAN – Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan Formal memutuskan seorang oknum bidan desa berinisial EV di Nusa Belia, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka.
EV diputuskan sebagai tersangka dugaan malapraktik sunat Nan menyebabkan seorang bocah sekolah Asas (SD) berinisial AS (9) merasakan cedera serius.
“Ya, bidan EV telah diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan tidak akurat sunat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Penenangan Eka Pranata, Jumat, 21 November 2025.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik melindungi adanya unsur kelalaian bagian dalam tindakan sunat Nan dikerjakan pada Juni 2025 Lampau. dikarenakan dugaan malapraktik tersebut, kepala kemaluan korban terdiskoneksi, sehingga harus mendapat penanganan medis lanjutan.
AKP I Gede Penenangan memaparkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi Pakar.
“Setelah perkara tumbuh ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev Formal kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP terkait kelalaian Nan menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana bagian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada EV. Namun, Nan bersangkutan Tak hadir. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan kedua.
Kasus ini lebih sebelumnya sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan oknum bidan Tak membuahkan perjanjian.
dikarenakan lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan seorang diri ketika membawa anak mereka ke Griya sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat dan diberitakan, barulah pihak Dinas Kesehatan berkurang tangan mendampingi korban.
Tak puas berbarengan penanganan permulaan dan kondisi sang anak Nan merasakan cedera permanen, keluarga ujungnya memutuskan menempuh jalur legalitas dan mengabarkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
Penyidikan Nan menyusuri pas lebar itu saat ini menempatkan Ev sebagai tersangka, terlebih ia dikatakan Tak Mempunyai dukungan praktik Formal.
ketika ini, penyidik Tetap mengharap kehadiran tersangka ciptakan pemeriksaan lanjutan setelah lebih sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.