Penduduk Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial AR (48) diamankan polisi dikarenakan disinyalir memperkosa anak tirinya Nan berusia 16 tahun. Polisi menyingkap Eksis alat kontrasepsi Nan tertinggal di kemaluan korban.
Polisi memaparkan soal temuan data visum kasus pemerkosaan tersebut. Temuan itu terungkap berdasarkan keluaran ultrasonografi (USG) Nan dikerjakan terhadap korban Nan Tetap anak mutakhir gede (ABG) itu.
“Itu kan awalnya Hanya visum, tapi dikarenakan korban mengeluh sakit di kontol, ujungnya dikerjakan USG. Dan hasilnya terungkap di internal Eksis alat kontrasepsi nyangkut,” Jernih Kanit PPA Polres Kutim Ipda Loewensky Karisoh ketika dihubungi Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beliau memaparkan korban mengaku telah merasakan sakit pada organ intimnya sejak mula September. Awalnya korban menduga sakit itu dikarenakan tindakan kekerasan seksual Nan dikerjakan Bapak tirinya.
Korban tak menyadari bahwa sakit tersebut lantaran Eksis alat kontrasepsi di internal kontol.
“Korban mengira sakit itu dikarenakan tindak asusila Nan dikerjakan Bapak tirinya. ternyata, ketika divisum, sakit itu dikarenakan Eksis alat kontrasepsi di internal kontol,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka AR mengaku telah 20 kali memperkosa anak tirinya. Selain itu, Beliau mengelak memakai alat kontrasepsi ketika memperkosa korban.
“Pelaku mengelak kalau guna alat kontrasepsi ketika menyetubuhi anak tirinya,” ucapan penyidik Satreskrim Polres Kutim Briptu Fitriana Lestari.
Polisi Tetap mengusut dan mencari data-data kasus ini.
“Pengakuan pelaku dan korban ini berbeda. Korban mengaku seminggu tiga kali disetubuhi, lagian pelaku mengaku mutakhir 20 kali. Ini Nan Tetap kami dalami,” imbuhnya.
Pihak kepolisian akan memeriksa pihak RS terkait temuan alat kontrasepsi di internal kemaluan korban.
“internal Masa tidak terpencil kita akan memanggil pihak dokter ciptakan menginginkan keterangan atas temuan alat kontrasepsi di kemaluan korban,” katanya.
Simak kondisi terkini korban di halaman lalu.
Tonton juga Video: Bejat! Bocah di Muna Diperkosa 3 Tetangganya
Korban-Bunda Trauma beban
dikarenakan perlakuan bejat AR, korban dan ibunya merasakan trauma mendalam. Setelah terungkapnya kasus bejat Nan dialami anak kandungnya, Bunda korban ketika ini dirawat di Griya sakit (RS).
“Bunda korban syok atas peristiwa ini dan ketika ini menjalani perawatan di RS, lagian korban kami antar ke Griya Bapak kandungnya,” ungkapnya.
Bapak Tiri diamankan
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada tetangga pada Rabu (22/9). Tetangga itu Lampau memberi tahu Bapak kandung korban dan melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan laporan, kemudian kita bawa korban ciptakan divisum dan langsung melindungi pelaku di kediamannya, berbarengan barang data busana korban,” ucapan Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh Loewensky, Kamis (30/9).
Beliau berbisik tersangka AR memperkosa korban pada cerah masa ketika Bunda korban berjualan hingga larut gelap di perusahaan.
Pelaku juga setiap saat mengancam memakai senjata tajam. AR berbisik tak segan membunuh Kalau perbuatannya itu terungkap orang lain.
AR mengerjakan langkah bejatnya sejak 2020. AR terakhir mengerjakan langkah bejat terhadap anak tirinya pada 16 September 2021.
“Peristiwa itu telah menyusuri Sekeliling Esa tahun, dan dari pengakuan korban, internal seminggu Bapak tirinya meraih tiga kali memaksa berhubungan raga,” ucapan Ipda Loewensky.
ketika ini pelaku telah ditahan di Polres Kutai Timur guna diinvestigasi extra berikut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 Bagian (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam pidana 18 tahun.
Halaman 2 dari 2
(jbr/tor)