Croissant Pattaya atau Hair Croissant Usul Thailand inti sebagai perbincangan di media sosial. Pastri ini viral dikarenakan memakai topping serat hitam Nan dinilai menyerupai rambut kemaluan.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan layanan pangan berbarengan tampilan visual seperti itu Tak mendapatkan mendapatkan sertifikat halal di Indonesia.

Menurutnya, persoalan Tak hanya terletak pada bahan baku, tetapi juga pada bentuk dan tampilan layanan Nan harus memenuhi ketentuan syariat serta etika.

“Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. dikarenakan tampilan visualnya menyerupai sesuatu Nan erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan dikarenakan bentuk Nan diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal Nan Tak Layak bagian dalam Kebiasaan Religi,” ujar Prof. Ni’am, dikutip dari MUI Digital, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menerangkan, ketentuan tersebut telah diatur bagian dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Penggunaan sebutan, Bentuk, dan Kemasan layanan Nan Tak mendapatkan Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa itu, layanan berbarengan visual seperti Hair Croissant Tak memenuhi persyaratan ciptakan mendapatkan sertifikasi halal meskipun bahan Nan digunakan belum tentu mengandung unsur haram.

Prof. Ni’am mengimbuhkan, konsep halal bagian dalam Islam Tak hanya menitikberatkan pada kandungan makanan, tetapi juga pada aspek thayyib atau kebaikan secara menyeluruh.

“Thayyib itu Tak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi sebutan, bentuk, dan kemasan layanan,” pastikan Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat. Article Image