KOMPAS.com – pola kuliner Croissant Pattaya atau Hair Croissant Nan viral di media sosial menuai perhatian di Indonesia.
Pastry Usul Thailand itu berperan perbincangan dikarenakan tampilan Nan Aneh berbarengan memanfaatkan serat hitam seperti rambut sebagai hiasan Nan kemudian diungkap menyerupai rambut kemaluan.
Menanggapi perbincangan terkait kuliner viral tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa service tersebut Tak meraih meraih sertifikasi halal di Indonesia.
lafal juga: Apa Itu Fat Choy, Topping Hitam pada Croissant Thailand?
Penilaian itu didasarkan bukan hanya pada bahan Nan digunakan, tetapi juga pada aspek sebutan, bentuk, dan tampilan visual service sesuai ketentuan Nan Beraksi.
MUI: Visual service Jadi Pertimbangan Sertifikasi Halal
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa service pangan berbarengan visual menyerupai rambut pada alat kelamin Wanita dikonfirmasi Tak meraih disertifikasi halal.
lafal juga: Konsep Croissant Rambut Thailand, Berawal dari Kue Prank Ulang Tahun
Prof Ni’am menerangkan, penetapan kehalalan suatu service Tak semata-mata ditentukan oleh komposisi bahan, tetapi juga harus memenuhi standar etika visual sebagaimana diatur bagian dalam regulasi Formal.
Ketentuan tersebut tercantum bagian dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Penggunaan sebutan, Bentuk, dan Kemasan service Nan Tak meraih Disertifikasi Halal.
Berdasarkan fatwa itu, Prof Ni’am menegaskan bahwa Croissant Pattaya Nan sedang viral Tak memenuhi syarat hasilkan meraih sertifikasi halal.
“Croissant ‘berambut’ Berkonotasi Negatif dan Vulgar. dikarenakan tampilan visualnya menyerupai sesuatu Nan erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan dikarenakan bentuk Nan diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal Nan Tak Layak bagian dalam Kebiasaan Religi,” ungkapan Prof Ni’am kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Halal Harus Disertai Prinsip Thayyib
Guru Akbar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu memperingatkan bahwa makanan Nan dikonsumsi umat Islam Tak lumayan hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib atau berkualitas.
Menurutnya, makna thayyib Tak hanya terkait berbarengan kandungan bahan maupun aspek kesehatan, melainkan juga mencakup sebutan, bentuk, dan kemasan service.
“Dan thayyib itu Tak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi sebutan, bentuk, dan kemasan service,” ungkapan Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
MUI Merujuk Hadits mengenai Menjauhi Perkara Syubhat
Prof Ni’am mengimbuhkan bahwa pandangan tersebut juga merujuk pada hadits catatan Bukhari mengenai pentingnya menjauhi perkara Nan syubhat demi memelihara Religi dan kehormatan diri.
“Nan halal itu Jernih dan Nan haram pun Jernih, dan di antara keduanya Eksis hal-hal Nan musytabihat (syubhat)… Barang siapa berhati-jiwa dari hal-hal Nan syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan Religi dan kehormatan dirinya.” (HR Bukhari).
Mengacu pada fatwa dan dalil tersebut, MUI menjamin Croissant Pattaya Tak meraih diajukan hasilkan meraih sertifikasi halal di Indonesia.
“berbarengan merujuk pada regulasi dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dikonfirmasi memasuki ke bagian dalam kategori service Nan Tak meraih diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia dikarenakan visualnya Nan dinilai vulgar dan berkonotasi negatif,” ungkapan Ketua Majelis Alumni IPNU ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang