Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah mengemukakan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terkait legalitas sokongan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — penuh di media sosial sebuah roti croissant Nan dinilai menyerupai rambut kemaluan Wanita menimbulkan kontroversi. hasilkan menanggapi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, layanan pangan berbarengan visual rambut seperti alat kelamin Wanita dikonfirmasi Tak akan meraih mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
Kiai Ni’am memaparkan, penetapan kehalalan sebuah layanan Tak hanya dinilai dari aspek bahan-bahan Nan digunakan, melainkan harus memenuhi standar etika visual Nan tertuang internal regulasi Formal.
MUI sendirian telah mengaturnya secara ketat internal Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 terkait Penggunaan sebutan, Bentuk, dan Kemasan layanan Nan Tak meraih Disertifikasi Halal. Berdasarkan fatwa tersebut, ia menegaskan, croissant berambut Nan sedang viral ini Tak meraih disertifikasi halal dikarenakan Tak memenuhi syarat sertifikasi.
“Croissant berambut berkonotasi negatif dan vulgar. dikarenakan tampilan visualnya menyerupai sesuatu Nan erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan dikarenakan bentuk Nan diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal Nan Tak Layak internal Kebiasaan Religi,” ucapan Niam melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (14/7/2026).
Kiai Niam menegur masyarakat dan pelaku Upaya mengenai prinsip mendasar internal konsumsi pangan umat Islam. Makanan Nan dikonsumsi Tak lumayan hanya berstatus halal, tetapi juga harus thayib (baik).
“Dan thayyib itu Tak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi sebutan, bentuk, dan kemasan layanan,”ujar Beliau.
Loading…