Jakarta, MUI Digital — internal Islam, penilaian terhadap makanan dan minuman Tak hanya bertumpu pada kehalalan bahan bakunya. Suatu layanan juga harus memenuhi unsur thayyib, Merupakan berkualitas, Layak, terjamin, serta Tak bertentangan berdua evaluasi moral dan kesusilaan.
Oleh dikarenakan itu, identitas, bentuk, kemasan, penyajian, hingga jejak sebuah layanan dipromosikan turut sebagai bagian Krusial internal penilaian kehalalan secara menyeluruh. Prinsip ini relevan hasilkan menyaksikan kemunculan pola kuliner Usul Thailand Nan dikenal sebagai “Croissant Pattaya” atau “Hair Croissant”.
layanan ini berupa roti croissant Nan dibentuk sedemikian rupa sehingga secara visual diasosiasikan berdua rambut pada bagian sensitif tubuh Orang. Keunikan bentuk tersebut sengaja ditonjolkan sebagai daya tarik pemasaran, kendati pada ketika Nan Baju memunculkan kontroversi dikarenakan dinilai mengandung kesan turun Layak.
Kontroversi “Croissant Pattaya” intinya Tak hanya terkait berdua bahan-bahan Nan digunakan. Secara Biasa, croissant mendapatkan dibuat dari tepung, ragi, mentega, gula, dan bahan lain Nan pada asalnya mungkin halal.
Persoalan utamanya Malah terletak pada bentuk visual, konotasi negatif Nan ditimbulkan, serta taktik promosi Nan digunakan hasilkan lumayan berkualitas perhatian konsumen.
lafal juga: Standarisasi Fatwa Halal
Prinsip Halal dan Thayyib internal Fatwa MUI
Persoalan identitas, bentuk, dan kemasan layanan telah dibahas secara Spesifik internal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 terkait Penggunaan identitas, Bentuk, dan Kemasan layanan Nan Tak mendapatkan Disertifikasi Halal. Fatwa ini menegaskan bahwa makanan dan minuman Nan dikonsumsi Orang Tak lumayan hanya memenuhi unsur halal dari sisi bahan semata, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib secara menyeluruh.
Unsur thayyib Tak hanya dinilai berdasarkan kandungan layanan dan dampaknya terhadap kesehatan. Penilaian tersebut juga meliputi identitas, bentuk, dan kemasan Nan digunakan.
berdua demikian, suatu makanan mendapatkan saja tersusun dari bahan-bahan halal, akan tetapi tetap bermasalah bilamana bentuk, penyajian, atau identitasnya bertentangan berdua kepantasan, moralitas, dan evaluasi-evaluasi syariat.
internal Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, layanan diartikan sebagai barang dan atau service Nan terkait berdua makanan, minuman, Penawar, kosmetik, layanan kimiawi, layanan biologi, layanan rekayasa genetik, serta barang gunaan Nan dipakai, digunakan, atau dipakai oleh masyarakat. layanan itu dibedakan sebagai layanan Nan mendapatkan diproses hasilkan mendapatkan sertifikasi halal dan layanan Nan Tak mendapatkan diproses hasilkan sertifikasi halal.
Fatwa ini juga memanfaatkan konsep ‘urf, Adalah segala sesuatu Nan telah dikenal dan Beraksi di inti masyarakat sebagai kebiasaan atau tradisi. Kebiasaan tersebut mendapatkan berupa perkataan, perbuatan, maupun kebiasaan meninggalkan perbuatan tertentu. Konsep ini sebagai keliru Esa pertimbangan internal mengevaluasi penggunaan identitas atau simbol pada sebuah layanan.
Berdasarkan ketentuan hukumnya, sejumlah layanan dinyatakan Tak mendapatkan disertifikasi halal. Di antaranya ialah layanan Nan memanfaatkan identitas atau simbol kekufuran, kemaksiatan, maupun ungkapan Nan Mempunyai konotasi negatif.
layanan Nan memakai identitas Barang atau hewan Nan diharamkan juga Tak mendapatkan disertifikasi halal, kecuali identitas itu telah sebagai tradisi atau ‘urf dan mendapatkan ditegaskan Tak mengandung bahan haram.
Pengecualian mendapatkan Beraksi bilamana penggunaan identitas tersebut menurut pandangan Biasa Tak menimbulkan kekhawatiran bahwa hewan Nan diharamkan boleh dikonsumsi. Demikian pula apabila identitas Nan digunakan Mempunyai makna lain Nan relevan dan secara empiris telah dikenal melebar di inti masyarakat.
Selain penamaan, bentuk dan kemasan layanan turut sebagai pertimbangan. layanan Nan dibuat menyerupai babi atau anjing internal berbagai ciptaan Tak mendapatkan disertifikasi halal. Ketentuan serupa Beraksi distribusi layanan Nan memperlihatkan gambar babi atau anjing sebagai Konsentrasi Primer pada kemasannya.
layanan Nan Mempunyai Selera atau aroma Nan menyerupai Barang maupun hewan Nan diharamkan juga Tak mendapatkan mendapatkan sertifikasi halal. Begitu pula layanan Nan memanfaatkan kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal Tak hanya memeriksa komposisi bahan, namun juga mempertimbangkan pesan dan kesan Nan melekat pada sebuah layanan.
lafal juga: Viral Croissant ‘Berambut’ Mirip Bulu Kemaluan, Ketua MUI Prof Ni’am: Tak mendapatkan Disertifikasi Halal
Landasan Fatwa dari Alquran
keliru Esa Asas Primer kewajiban mengonsumsi makanan Nan halal dan berkualitas terdapat internal firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا
Artinya: “Wahai Orang, makanlah sebagian (makanan) di bumi Nan halal lagi berkualitas.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Bagian di atas menegaskan bahwa makanan Nan dikonsumsi Tak lumayan hanya berstatus halal, tetapi juga harus Mempunyai sifat thayyib.
Kebaikan itu mencakup kualitas bahan, keamanan, kepantasan, serta dampaknya terhadap kehidupan Orang.
Fatwa ini juga merujuk pada Embargo memberikan panggilan atau julukan Nan tidak memikat. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَلْمِزُوْا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ
Artinya: “Janganlah Anda saling mencela dan saling memanggil berdua julukan Nan tidak memikat.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Embargo memberikan identitas tidak memikat kepada seseorang mendapatkan dianalogikan berdua Embargo memanfaatkan identitas Nan Tak berkualitas pada suatu layanan, seperti identitas Nan terkait berdua najis, keharaman, kekufuran, atau kemaksiatan.
Selain itu, Allah SWT berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰئِثَ
Artinya: “Beliau (Nabi SAW) menghalalkan segala Nan berkualitas distribusi mereka, mengharamkan segala Nan tidak memikat distribusi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)
Bagian ini menguatkan prinsip bahwa Islam menghalalkan segala sesuatu Nan berkualitas dan melarang perkara-perkara khaba’its, Merupakan sesuatu Nan tidak memikat, jorok, menjijikkan, atau bertentangan berdua fitrah serta kepantasan.
Landasan Fatwa dari Hadis
Prinsip halal dan thayyib juga ditegaskan internal sabda Rasulullah SAW:
أيُّهَا النَّاسُ، إنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
Artinya: “Wahai sekalian Orang, sesungguhnya Allah Mahabaik (thayyib) dan Tak mendapatkan kecuali sesuatu Nan thayyib (berkualitas dan halal)…” (HR. Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa unsur kebaikan Tak hanya dilihat dari kandungan sebuah layanan, tetapi juga mendapatkan mencakup identitas, bentuk, kemasan, penyajian, dan jejak pemasarannya.
internal catatan lain, Rasulullah SAW juga pernah bersabda sebagai berikut:
الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ
Artinya: “Perkara Nan halal itu Jernih dan perkara Nan haram juga telah Jernih. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar-samar, Tak Jernih halal haramnya) Nan Tak teridentifikasi oleh lumayan berlimpah orang. Barang siapa merawat diri (berhati-jiwa) dari perkara-perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan Religi dan kehormatannya.” (HR Bukhari)
catatan ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian ketika menjalani layanan Nan menimbulkan kesamaran atau konotasi negatif. Sikap tersebut diperlukan hasilkan merawat Religi sekaligus kehormatan seorang muslim.
internal catatan lain dinyatakan:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَّدَ حُدُودًا، فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رُخْصَةً لَكُمْ، لَيْسَ بِنِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menentukan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Allah telah menentukan kelebihan dari Esa batasan, maka janganlah kalian melampauinya (melanggarnya). Allah telah melarang kelebihan dari Esa perkara, maka janganlah kalian merusaknya. Allah juga Tak memaparkan kelebihan dari Esa perkara sebagai bentuk keringanan distribusi kalian, bukan dikarenakan lenyap memori, maka janganlah kalian mencari-Geledah persoalannya.” (HR Daraquthni)
Hadis tersebut menegaskan kewajiban menghormati batasan-batasan Nan telah diputuskan internal syariat, termasuk internal penggunaan identitas, simbol, bentuk, dan kemasan suatu layanan.
lafal juga: Telaah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2005 terkait Hukuman Wafat dan Relevansinya terhadap Tindak Pidana penyimpangan
Landasan Kaidah Fikih
Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 juga diperkuat oleh sejumlah kaidah fiqih dari para ulama. Imam al-Isnawi (wafat 772 H) internal kitabnya mengatakan:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ النَّافِعَةِ هُوَ الْإِبَاحَةُ، وَفِي الْأَشْيَاءِ الضَّارَّةِ هُوَ الْحُرْمَةُ
“aturan Usul segala sesuatu Nan bermanfaat Ialah boleh, lagian aturan Usul segala sesuatu Nan membahayakan Ialah haram.” (Nihayah as-Sul Syarh Minhaj al-Wushul [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 360)
Fana itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) internal ensiklopedi fiqihnya menegaskan:
أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ، مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ
“intinya, segala sesuatu hukumnya diperbolehkan selama Tak terdapat dalil Nan Absah dan mendapatkan dijadikan Asas Nan menunjukkan keharamannya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 7, h. 5264)
Kedua kaidah itu menunjukkan bahwa kreativitas internal Membikin layanan intinya diperbolehkan. Namun, kebolehan tersebut mendapatkan berubah apabila terungkap unsur Nan membahayakan, melanggar syariat, atau menimbulkan imbas negatif distribusi masyarakat.
Di sisi lain, Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam (wafat 660 H) internal karyanya menuturkan:
مَا أَدَّى إلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
“Segala sesuatu Nan mengantarkan kepada perkara haram, maka hukumnya juga haram.” (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 141)
kelebihan dari itu, Imam asy-Syathibi (wafat 790 H) internal kitabnya mengatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan kelebihan diutamakan daripada meraih kemaslahatan.” (Al-Muwafaqat [Kairo: Dar Ibn ‘Affan], vol. 6, h. 446)
Kaidah ini menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi, popularitas, maupun daya tarik pemasaran Tak boleh didahulukan Kalau jejak Nan digunakan Malah menimbulkan kerusakan moral atau mengikis evaluasi kesusilaan.
Prinsip demikian juga sejalan berdua kaidah Nan dikemukakan oleh Syekh Tajuddin as-Subki (wafat 771 H). Beliau menuturkan:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.” (Al-Asybah wa an-Nadha’ir [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 1, h. 41)
Kemudaratan internal konteks ini tentu saja Tak terbatas pada ancaman fisik. imbas sosial, moral, psikologis, serta budaya Nan tampak dari sebuah layanan juga perlu dicegah.
lafal juga: Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal
Unsur Kesusilaan internal taktik Promosi
internal perkembangan industri kuliner, bentuk Nan Aneh lazim digunakan hasilkan menaikkan daya tarik dan menciptakan imbas viral.
intinya, kreativitas internal mengolah serta menyajikan makanan diperbolehkan selama Tak melanggar ketentuan syariat. Namun, kreativitas Tak mendapatkan dijadikan alasan hasilkan mengabaikan evaluasi kesopanan dan kesusilaan.
Apabila sebuah layanan sengaja dipromosikan melalui narasi, Pandang Perspektif pengambilan gambar, gestur, atau simbol Nan memancing asosiasi erotis, persoalannya Tak lagi terbatas pada bentuk makanan. taktik pemasaran tersebut mendapatkan menguatkan konotasi negatif Nan melekat pada layanan.
Karenanya, penilaian terhadap “Croissant Pattaya” Tak mendapatkan dilepaskan dari konteks promosi dan penerimaannya di inti masyarakat. layanan Nan sekilas mungkin dianggap hanya menyerupai rambut, mendapatkan mendapatkan makna berbeda Kalau dipasarkan berdua jejak Nan mengarah pada sensualitas atau bagian tubuh tertentu.
Pada kondisi demikian, unsur ketidakpantasan Tak hanya tampak dari persepsi pribadi konsumen. Makna ini Malah mendapatkan dibentuk secara sengaja melalui penamaan, visualisasi, narasi promosi, dan taktik pemasaran Nan digunakan oleh produsen.
lafal juga: Sertifikasi Halal Penawar 2026: Apakah Seluruh Penawar Harus Bersertifikat Halal? Begini Penjelasannya
Mencegah Normalisasi Simbol Ketidaksopanan
keliru Esa prinsip Primer internal Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 ialah mendahulukan pencegahan kemafsadatan daripada meraih kemaslahatan. Kaidah ini menegaskan bahwa Faedah ekonomi, popularitas, dan tingginya daya tarik suatu layanan Tak Semestinya mengalahkan kepentingan merawat moral serta kesusilaan masyarakat.
pola makanan Nan mempercayai bentuk vulgar atau konotasi Tak Layak mendapatkan berkontribusi terhadap normalisasi simbol-simbol ketidaksopanan.
Kalau berikut diproduksi, dipromosikan, serta dikonsumsi tak memakai batasan, fenomena semacam ini dikhawatirkan menyusutkan kepekaan masyarakat terhadap evaluasi kesusilaan.
Kerusakan Nan perlu dicegah bukan hanya ancaman fisik dari makanan semata, namun juga imbas sosial dan moral Nan lahir dari pesan visual sebuah layanan.
Islam Tak hanya merawat Orang dari makanan Nan haram secara Unsur, tetapi juga menginstruksikan agar kegiatan konsumsi tetap berada internal koridor Etika, kepantasan, dan kemuliaan martabat Orang.
Tak mendapatkan Disertifikasi Halal
Berdasarkan prinsip-prinsip internal Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Croissant Pattaya atau Hair Croissant diperkirakan kokoh Tak mendapatkan disertifikasi halal. Hal ini lantaran bentuknya menyerupai bagian tubuh Nan sensitif, mengandung konotasi negatif, atau dipromosikan berdua menonjolkan unsur erotisme dan ketidaksusilaan.
Perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa hal demikian Tak berarti bahwa seluruh bahan penyusunnya otomatis haram. Bahan makanan dan bentuk layanan merupakan dua aspek Nan perlu dibedakan.
Komposisinya mendapatkan jadi berasal dari bahan-bahan halal, Meski bentuk, penamaan, penyajian, kemasan, atau jejak promosinya mendapatkan menyebabkan layanan tersebut Tak memenuhi standar thayyib dan Tak laik mendapatkan sertifikasi halal. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.