Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa service pangan Nan Mempunyai tampilan visual menyerupai rambut organ intim Wanita Tak mendapatkan mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
lafal juga: Modest Fashion telah Mendunia, sekarang Giliran Makanan Halal Jadi Senjata Ekonomi Syariah Indonesia
Menurut Prof Ni’am, kepastian halal sebuah service Tak hanya berdasarkan pada bahan baku dan tahapan produksinya. Eksis sejumlah aspek Nan mempengaruhi hal tersebut mulai dari pemilihan identitas, bentuk, serta kemasan Nan harus sesuai berdua prinsip syariah.
“MUI telah mengorganisir hal tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Penggunaan identitas, Bentuk, dan Kemasan service Nan Tak mendapatkan Disertifikasi Halal,” ujar Prof Niam dikutip dari laman MUI Digital pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan bahwa croissant ‘berambut’ Nan sedang viral ini Tak mendapatkan disertifikasi halal dikarenakan Tak memenuhi syarat sertifikasi.
“Croissant ‘berambut’ Berkonotasi Negatif dan Vulgar. dikarenakan tampilan visualnya menyerupai sesuatu Nan erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan dikarenakan bentuk Nan diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal Nan Tak Layak internal Kebiasaan Religi,” ungkapan Prof Niam kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).