sebelum itu diberitakan, langkah bejat CS (35) terhadap anak tirinya seorang diri selama bertahun-tahun pada akhirnya terbongkar. CS menjadikan putri tirinya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban Tetap nongkrong di bangku SD hingga SMA.
Tersangka berinisial CS (35), Penduduk Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu dikendalikan di kediamannya, Jumat (2/1/2026) Sekeliling pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menerangkan, pengungkapan kasus dijalankan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pada 26 Desember 2025.
ketika itu, korban berinisial NSB mengemukakan keluhan Selera sakit di bagian alat vitalnya. Bunda korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas hasilkan menjalani pemeriksaan medis.
“keluaran pemeriksaan dokter mengarah pada dugaan adanya tindakan persetubuhan Nan dijalankan secara berulang,” ujar AKBP M. Yunnus, Jumat (9/1).
Mendapatkan keluaran tersebut, Bunda korban menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan keji itu diperkirakan dijalankan oleh Bapak tirinya seorang diri, Merupakan CS. Tak dapat atas peristiwa Nan menimpa anaknya, sang Bunda langsung memberitakan kasus tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu pun Beralih melaksanakan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan pas, polisi pada akhirnya menangkap CS.
“Dari keluaran interogasi, tersangka menyetujui perbuatannya. CS telah melaksanakan tindakan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban nongkrong di bangku kelas 5 SD sampai saat ini menginjak kelas 2 SMA. Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melaksanakan perbuatannya pada mula masa dan cerah masa, Tak pelan sebelum tersangka ditahan,” bebernya.