Liputan6.com, Pelalawan Seorang anak di Pelalawan Riau berinisial AS (9), sebagai korban malpraktik bidan sunat berinisial EV. dikarenakan malpraktik itu, kepala kemaluan korban terpotong. EV seorang diri telah diputuskan sebagai tersangka.

“Bidan EV telah diputuskan sebagai tersangka internal kasus dugaan tidak akurat sunat,” ungkapan Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Penenangan Eka Pranata internal keterangan didapat di Pekanbaru, Jumat (21/11/2025).

Gede Penenangan menerangkan penetapan tersangka dijalankan setelah penyidik menjamin adanya unsur kelalaian internal tindakan sunat Nan dijalankan EV pada Juni 2025.

Hal itu setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi Pakar.

“Setelah perkara tumbuh ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV Formal kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP terkait kelalaian Nan menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana internal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan.

Gede Penenangan berbisik pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV hasilkan ditelusuri sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua. AS seorang diri merasakan luka serius setelah kepala kontol terpotong ketika menjalani alur sunat oleh bidan EV.